Sewa Aset Pemda oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Diduga Langgar Aturan

Aktivis antikorupsi di Kabupaten Cirebon melayangkan surat dugaan pelanggaran swa lahan aset di dinas pertanian Cirebon

Sewa Aset Pemda oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Diduga Langgar Aturan
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Cirebon, Zeki Mulyadi menduga, ada sewa menyewa lahan pertanian yang dilakukan di bawah tangan tanpa prosedur yang jelas.

INILAHKORAN.ID - Dugaan penyewaan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon oleh Dinas Pertanian menjadi sorotan tajam kalangan aktivis antikorupsi. Aktivis dari Firma Hukum Sandekala Trimurti bersama Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB), melayangkan surat audensi kepada Dinas Pertanian.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menyebutkan pengelolaan dan penyewaan aset daerah memiliki aturan yang sangat ketat. Ini karena menyangkut barang milik negara atau daerah.

“Kalau salah prosedur, kepala dinas bisa terkena Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena dianggap menyalahgunakan kewenangan,” kata Zeki Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, mekanisme penyewaan aset daerah telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lalu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMN.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kalau ada tanah Pemda yang disewakan Dinas Pertanian tetapi tidak tercatat di BPKAD, itu sudah masuk pelanggaran administrasi serius dan bisa menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Zeki juga menyinggung dugaan adanya praktik sewa di bawah tangan tanpa persetujuan resmi kepala daerah. Dia menduga, selama ini ada kontrak yang ditandatangani tanpa SK Bupati dan tanpa mekanisme lelang atau persetujuan resmi. 

"Ini berpotensi masuk penyalahgunaan wewenang dan bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor,” ucapnya. 

Dari hasil investigasi pihaknya menyebutkan ada sekitar 63,2 hektare tanah aset Pemda yang tercatat atas nama Dinas Pertanian berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) BPKAD tahun 2022. Sementara, berdasarkan LKPJ Bupati Cirebon tahun 2023, Dinas Pertanian disebut mengelola UPTD Balai Benih seluas 12,5 hektare di Kecamatan Plumbon.

“Data aset ini tidak dibuka secara utuh ke publik. Kami menduga banyak tanah Pemda yang digarap warga puluhan tahun dan belum jelas status hukumnya. Bahkan ada kebun percobaan yang kini berubah fungsi jadi kantor,” ungkap Zeki.

Sayangnya, beberapa kali Kadis Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya dihubungi baik lewat pesan dan telepon WhatsApp, tidak merespon. Namun beberapa pekan lalu di gedung dewan Deni sempat terucap, proses sewa menyewa lahan pertanian sudah sesuai mekanisme. 

Sementara, urusan sewa menyewa lahan ini sempat dilaporkan ke Polresta Cirebon beberapa bulan lalu. Kabarnya, kasus ini masih dalam penanganan Polresta Cirebon. 


Editor : Ahmad Sayuti