Aset Pemkab Cirebon Terbengkalai, Aktivis Desak Audit 

Aktivis anti korupsi mendesak dilakukan audit lantaran banyak aset milik Pemkab Cirebon yang terbengkalai

Aset Pemkab Cirebon Terbengkalai, Aktivis Desak Audit 
Bangunan aset Pemkab Cirebon yang diduga mangkrak menjadi sorotan. Aktivis mendesak aset segera diaudit dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

INILAHKORAN.ID – Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon diduga terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan aset daerah, meski pembangunannya menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, menyebut sedikitnya terdapat dua bangunan milik pemerintah daerah yang hingga kini tidak difungsikan sejak selesai dibangun.

"Ada dua bangunan milik SKPD yang dibangun sekitar era bupati terdahulu sampai sekarang belum digunakan. Sudah rusak, jadi sarang nyamuk, padahal menghabiskan anggaran hingga ratusan juta," ujar Zeki Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, dua aset yang menjadi sorotan adalah rumah dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Desa Kanci serta bangunan milik Dinas Perhubungan di Desa Citemu. Kedua bangunan tersebut disebut tidak pernah dimanfaatkan sejak awal dibangun.

"Ini contoh nyata pembangunan yang menggunakan anggaran APBD, tetapi sejak awal tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat," katanya.

Zeki mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang tidak terpakai. Ia juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan penyebab aset tersebut tidak difungsikan serta menyusun rencana pemanfaatannya.

"Kalau memang tidak digunakan oleh SKPD, boleh dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat, misalnya menjadi rumah singgah, tempat tinggal bagi warga yang tidak memiliki rumah, atau fasilitas sosial lainnya. Jangan sampai dibiarkan rusak begitu saja," jelasnya.

Selain audit dan evaluasi, Zeki menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan alih fungsi aset yang sudah tidak dibutuhkan agar tidak menjadi beban anggaran.

"Meski dibangun pada era bupati sebelumnya, kepala daerah saat ini tetap harus mengetahui kondisi seluruh aset daerah. Jangan dibiarkan mangkrak seperti itu. Ini uang rakyat," ujarnya.

Ia menambahkan, pembiaran aset yang tidak dimanfaatkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, pihaknya menyatakan siap mengawal persoalan tersebut dan melaporkannya kepada lembaga pengawas apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"aset yang dibiarkan mangkrak berpotensi menjadi pemborosan anggaran dan temuan BPK. Jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkab, kami siap mengawal dan melaporkannya ke lembaga pengawas," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti