Siap Bayar THR, Pengusaha Tekstil Minta Keringanan Pembayaran Listrik

Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR tahun 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Siap Bayar THR, Pengusaha Tekstil Minta Keringanan Pembayaran Listrik
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR tahun 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Namun demikian, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil.

THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Foto: Kunjungan Menko Marves ke Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jemmy mengatakan masih banyak perusahaan tekstil yang mengalami masalah arus kas karena terdampak pandemi COVID-19. Sehingga, jika ada kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik, maka anggarannya dapat digunakan untuk membayar THR.

“Banyak yang masih terjadi masalah cashflow, jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” tukas Jemmy.

Diketahui, SE Menaker tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga : Wamendag Sebut Sektor Jasa Berperan Pulihkan Ekonomi

Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Halaman :


Editor : Bsafaat