Siap! Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dikembalikan ke Indramayu
Bos Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, segera dikembalikan ke Indramayu. Dia bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Bos pondok pesantren al zaytun, panji gumilang, segera dikembalikan ke indramayu. Dia bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri indramayu.
Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara panji gumilang, pimpinan pondok pesantren al zaytun, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Afung.
Dengan begitu, panji gumilang akan segera menjalankan proses persidangan atas kasus dugaan penistaan agama. Persidangan terhadap pimpinan pondok pesantren al zaytun itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri indramayu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka panji gumilang kepada pihak Kejaksaan RI.
Pelimpahan dilakukan Senin, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara panji gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka panji gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.
Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan pondok pesantren al zaytun tersebut.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan indramayu," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka panji gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bergulir sejak polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.
Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9). (antara)
Editor : Zulfirman


