Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahan, Ini Alasannya

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu 8 November 2023.

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahan, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat akan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)

INILAHKORAN, Indramayu-Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu 8 November 2023.
 
"Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum. Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata Hendra Effendi, Anggota Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang seusai sidang.

Hendra beralasan pengajuan penangguhan penahanan Panji Gumilang itu didasarkan pada sejumlah faktor, khususnya berkenaan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Hendra mengatakan Panji Gumilang mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.

Baca Juga : Kabupaten Cirebon  Tempat Kejuaran Tarkam Kemenpora 2023

"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," katanya.

Sedangkan terkait tiga dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Panji Gumilang, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Tadi sudah dengar semua, acaranya (sidang) pembacaan dakwaan," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan Majelis Hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang dapat dikabulkan atau tidak.

Baca Juga : Pemkot Edukasi Cara Ekspor Bagi IKM di Depok

Pada prinsipnya, kata dia, Majelis Hakim PN Indramayu akan memusyawarahkan hal itu terlebih dahulu.

Halaman :


Editor : JakaPermana