Pendiri NU dari Majalengka Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2023, secara resmi menetapkan enam tokoh Indonesia sebagai pahlawan nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (8/11/2023).

Pendiri NU dari Majalengka Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat dinatbatkan sebagai Pahlawan Nasional

INILAHKORAN, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2023, secara resmi menetapkan enam tokoh Indonesia sebagai pahlawan nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (8/11/2023).

“Dengan penghargaan tertinggi, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam pejuang yang telah membuktikan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ujar Mahfud di hadapan awak media.

Daftar pahlawan nasional yang baru ini mencakup tokoh-tokoh dari berbagai daerah di Indonesia, salah satunya merupakanm tokoh pendiri NU dari Majalengka, Jawa Barat, yang memiliki kontribusi historis terhadap perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, antara lain:

Baca Juga : Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Poltisasi Jadikan Saya Objek

1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur
4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
5. Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat
6. Kiai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung

Keenam tokoh ini sekarang mendapat pengakuan negara atas perjuangan dan pengorbanan mereka yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat di masing-masing daerah. 

"Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan," ujar dia.

Baca Juga : Tok... Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis Penjara Selama  15  Tahun

Mahfud menambahkan, kriteria untuk penetapan seorang pahlawan nasional mencakup beberapa syarat ketat, seperti telah wafat, memiliki rekam jejak perjuangan bagi kemerdekaan Indonesia, serta tidak pernah terlibat dalam pengkhianatan terhadap negara. 

Halaman :


Editor : JakaPermana