Hakim Tolak Gugatan Panji Gumilang Ke Ridwan Kamil

Majelis Hakim PN Bandung menolak gugatan mantan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil

Hakim Tolak Gugatan Panji Gumilang Ke Ridwan Kamil
Foto sidang gugatan panji gumilang ke ridwan kamil ditolak majelishakim. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, gugurkan tuntutan yang dilayangkan Panji Gumilang ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan itu, disampaikan oleh Majelis hakim di ON Bandung, pada Kamis 11 Januari 2024.

Sebagai pengingat, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil, dengan nilai gugatan sebesar Rp 9 Triliun.

Gugatan itu dilayangkan karena Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

Baca Juga : PVMBG: Hujan Lebat Sebabkan Longsor di Cipondok, Bukan Aktivitas Perusahaan

Kala waktu itu, Ridwan Kamil, dianggap Panji Gumilang, terlalu gegabah saat ambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

Menanggapi putusan hakim, Bintang Leo Naibaho, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.

“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” katanya kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga : Herman Khaeron Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Terfavorit Dapil VII di Kalangan Mahasiswa

Bintang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti