Siap-siap, Kabupaten Subang Utara Disiapkan Wilayah DOB, Pemprov-DPRD Sepakat!

Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat sepakat mengajukan Kabupaten Subang Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) anyar, dalam Rapat Paripurna, Senin 15 Mei 2023.

Siap-siap, Kabupaten Subang Utara Disiapkan Wilayah DOB, Pemprov-DPRD Sepakat!
Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat sepakat mengajukan Kabupaten Subang Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) anyar, dalam Rapat Paripurna, Senin 15 Mei 2023./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat sepakat mengajukan Kabupaten Subang Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) anyar, dalam Rapat Paripurna, Senin 15 Mei 2023.

Gubernur Ridwan Kamil dalam sambutannya mengatakan, pembentukan CDPOB sebagai pemenuhan syarat administrasi pengusalan yang akan dibahas pada Kuartal II Tahun Sidang 2023, memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana dalam Pasal 31 dan 34, mengatur terkait penataan daerah.

Lebih lanjut dia menuturkan, meski pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium. Namun pihaknya tetap akan berupaya mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, mengingat pemerintah masih memberikan peluang kepada daerah untuk mengusulkan pembentukan CDPOB.

Baca Juga : KCJB Masih Disempurnakan, Ridwan Kamil Minta Dukungan dan Doa Masyarakat

“Berdasarkan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk Jawa Barat yang terbanyak di Indonesia, jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat relatif sedikit sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah,” kata Emil dalam Rapat Paripurna.

Emil menambahkan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Pemprov memiliki enam target usulan CDPOB. Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut bertambah yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Bogor Barat pada 2020. Kabupaten bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat pada 2021, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Garut Utara di 2022. Serta kini di 2023 pihaknya mengajukan Kabupaten Subang Utara, untuk dilakukan pemekaran.

“Usulan tersebut telah dilengkapi dengan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Luas wilayah Kabupaten Subang berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 adalah 2165,55 km2. Sedangkan luas wilayah yang menjadi cakupan CDPOB adalah 791,94 km2. Apabila CDPOB terealisasi maka sisa wilayah Kabupaten Subang induk adalah seluas 1373,61 km2, yang terdiri dari 30 kecamatan, 253 desa. Untuk cakupan CDPOB Kabupaten Subang Utara akan memiliki luas wilayah sekitar 791,94 km2, terdiri dari 15 kecamatan dan 102 desa,” paparnya.

Baca Juga : Wargi Jabar Bisa Nikah Tanpa Modal di Bucinfest 2023

Sedang jumlah penduduk Kabupaten Subang kata dia sebanyak 1.618.380 jiwa. Sementara  CDPOB Subang Utara nantinya berjumlah 859.693 jiwa. Terkait batas wilayah, Subang Utara akan berbatasan dengan Laut Jawa di bagian utara, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sumedang di sebelah timur, Kabupaten Bandung Barat di selatan. Sebelah barat akan berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Halaman :


Editor : JakaPermana