Siapkan Lahan TPS Sementara di TPA Sarimukti, Emil: Volume yang Diizinkan Hanya 150 Ritasi

Guna mengantisipasi darurat sampah, Pemprov Jabar membuka tempat pembuangan sampah atau TPS Sementara di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Siapkan Lahan TPS Sementara di TPA Sarimukti, Emil: Volume yang Diizinkan Hanya 150 Ritasi
Kendati demikian, butuh waktu selama dua hari untuk membuka akses jalan untuk truk pengangkut sampah ke lokasi TPS Sementara di TPA Sarimukti. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Guna mengantisipasi darurat sampah, Pemprov Jabar membuka tempat pembuangan sampah atau TPS Sementara di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kendati demikian, butuh waktu selama dua hari untuk membuka akses jalan untuk truk pengangkut sampah ke lokasi TPS Sementara di TPA Sarimukti.

"Jadi, selama dua hari kepada kota/kabupaten terdampak mohon menyesuaikan (terkait penyediaan TPS Sementara di TPA Sarimukti)," ungkap Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan.

Baca Juga : Tumpang Tindih Kehadiran Guru P3K pada SDN dan SMPN di Kabupaten Bandung Bikin Khawatir Guru Eksisting

"Paling lambat Senin pagi sudah bisa membuang sampah secara normal. Mudah-mudahan,  Senin penanggulangan sampah sudah beres," sambungnya.

Emil menyebut, kapasitas TPS Sementara di TPA Sarimukti yang diizinkan hanya seluas 2 hektare.

"Luas tersebut dari 6,3 hektare lahan yang sudah disiapkan untuk perluasan di masa depan," sebutnya.

Baca Juga : Komisi III DPRD KBB Desak TPA Sarimukti Ditutup Jika BPSR Jabar Tak Sesuai MoU

Oleh karenanya, lanjut Emil, pengiriman sampah masih akan dibatasi kurang lebih 150 ritasi untuk volume yang diizinkan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani