Sidang Ade Yasin Hari Ini, Akankah Ada Serangan Balik dari Auditor BPK Jawa Barat?

Sejumlah saksi menyudutkan auditor BPK Jawa Barat dalam sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. Akankah kali ini mereka melancarkan “serangan balik”?

Sidang Ade Yasin Hari Ini, Akankah Ada Serangan Balik dari Auditor BPK Jawa Barat?
Suasana sidang Ade Yasin. Hari ini jaksa menghadirkan saksi auditor BPK Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung – Sejumlah saksi menyudutkan auditor BPK Jawa Barat dalam sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. Akankah kali ini mereka melancarkan “serangan balik”?

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 24 Agustus 2022.

Empat auditor BPK Jawa Barat yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin tersebut, yaitu Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

Baca Juga : Setelah Ade Yasin, KPK Segera Sidangkan Empat Pegawai BPK Jawa Barat Tersangka Penerima Suap

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri tergabung dalam satu tim auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima uang dari pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.

Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin hakim ketua Hera Kartiningsih ini sudah berlangsung lima kali dengan menghadirkan 35 saksi baik dari pegawai Pemkab Bogor hingga para pengusaha.

Baca Juga : Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan Pengusaha Lai Bui Min Jadi Saksi

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa pemberi suap auditor BPK Ihsan Ayatullah mengaku tak diperintah oleh Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin selama berurusan dengan BPK.

Halaman :


Editor : Zulfirman