Sidang Kasus KPK Gadungan Bisa Menghentak Bogor, Yanto Cs Kenal Yusuf Sulaeman Selaku Kontraktor
Berto Tumpal Harianja selaku kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yang didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman akan menyampaikan keberatan di sidang selanjutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Berto Tumpal Harianja selaku kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yang didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman akan menyampaikan keberatan di sidang selanjutnya.
Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri sidang pertama terdakwa Yusuf Sulaeman, yang diduga mengaku sebagai pegawai atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda pembacaan dakwaan, kami langsung akan melakukan keberatan atas dakwaan terhadap klien kami Yusuf Sulaeman,” ungkap Berto Tumpal Harianja kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.
Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sebut Berto Tumpal Harianja, materil keberatan itu akan dia sampaikan pada persidangan pekan depan.
Berto Tumpal Harianja menampik pasal pemerasan, pengancaman dan bahkan penipuan, di mana Yusuf Sulaeman dianggap sebagai pihak yang mengaku-aku sebagai pegawai informasi dan data atau penyidik KPK.
“Yusuf Sulaeman ini sudah kenal lama dengan saksi Yanto. Yanto mengenal klien kami sebagai kontraktor atau pengusaha sejak tahun 2020,” ujarnya.
Sebaliknya, sebut Berto, justru Yanto, Desirwan, dan Warnan adalah pihak yang meminta tolong kepada kliennya agar pengaduan masyarakat tentang proyek lelang elektronik senilai Rp 600 miliar tidak diselidiki oleh KPK.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, terdakwa Yusuf Sulaeman diduga memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp700 juta yang diserahkan secara bertahap.
Pada Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di April 2023 dan April 2024 masing-masing Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp50 juta dan Rp300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.
Yusuf Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.***
Editor : Zulfirman
