Sidang Korupsi Ade Kuswara Kunang: Saksi Bongkar Adanya Pengaturan Proyek

Sidang korupsi Ade Kuswara Kunang mengungkap adanya konspirasi pembuatan perusahaan bayangan untuk mendapatkan proyek dari Pemkab Bekasi

Sidang Korupsi Ade Kuswara Kunang: Saksi Bongkar Adanya Pengaturan Proyek
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersalaman dengan kerabatnya usai sidang kesaksian di PN Bandung, Senin (11/5/2026). Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, terungkap adanya praktik pengusaha mendirikan perusahaan cangkang untuk memperoleh proyek pembangunan. Fakta itu mencuat setelah tiga saksi yang dihadirkan diketahui berperan sebagai ‘direktur bayangan’.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan yang digelar  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/5/2026). 

Para saksi terdiri atas tiga pengusaha dan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tiga pengusaha tersebut yakni Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri), Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah), dan Nesin (Direktur Denis Putra Jaya).

Ketiga saksi itu disebut sebagai orang suruhan terdakwa Sarjan, seorang pengusaha yang diduga menyuap Ade Kuswara. Sarjan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dan telah dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Di persidangan, Rudin dan Nadih mengaku masih memiliki hubungan saudara dengan Sarjan. Rudin yang sebelumnya bekerja sebagai sopir angkot di Bekasi kemudian ditunjuk menjadi direktur, begitu pula dengan Nadih yang mengalami hal serupa.

“Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Kalau saya, dulunya sopir angkot, awalnya. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan,” kata Rudin menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa KPK Tony Indra membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rudin yang menyatakan bahwa Sarjan menjadikannya sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkang untuk memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan. Rudin mengaku beberapa kali menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) hingga proses pencairan dana, tetapi seluruh aktivitas perusahaan dikendalikan oleh Sarjan.

“Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan selain didirikan Sarjan,” ucap Rudin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, dalam perkara korupsi proyek ijon Pemkab Bekasi tahun 2024/2025. Henri diduga berperan memuluskan Sarjan untuk memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Dinas SDABMBK.

Hal itu diungkap Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Agung Mulya, yang mengaku menerima arahan langsung dari atasannya agar perusahaan milik Sarjan memenangkan sejumlah proyek pada tahun 2024.

“Berdasarkan pimpinan (Hendri Lincoln) saya tahu (ada titipan perusahaan Sarjan). Saat itu, Maret 2024 persiapan (lelang) sudah mencapai 70 persen lalu ada list daftar pekerjaan ada Sarjan,” ujar Agung dalam persidangan.

Saat ditanya jaksa mengenai asal daftar nama perusahaan pemenang proyek tersebut, Agung menyebut data itu berasal dari Henri Lincoln sebelum proses lelang dimulai.

“Data saya terima ini dari pimpinan juga, dari pimpinan (Hendri Lincoln). Muncul sebelum lelang. Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut,” kata dia.

Dalam keterangannya, Agung juga mengungkap bahwa Sarjan memperoleh 38 paket proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 dengan total nilai sekitar Rp40 miliar. Sementara pada tahun 2025, Sarjan disebut kembali memperoleh tiga paket proyek senilai Rp3,3 miliar yang disebut telah diatur oleh Henri Lincoln.

Saat ditanya mengenai proyek yang dikerjakan Sarjan, Agung mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh paket pekerjaan tersebut. Namun, ia menyebut salah satunya merupakan proyek pembangunan sumur resapan.

“Proyek tahun 2025 ada pembangunan sumur resapan,” ucapnya.

Agung juga menyebut kedekatan Sarjan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi, termasuk dengan Henri Lincoln, menjadi alasan perusahaan Sarjan kerap memperoleh proyek.

“Dekat dengan OPD termasuk pak Hendry. Secara pekerjaan bisa bertanggung jawab dan pekerjaan selesai,” jelasnya.

Selain itu, Agung mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Sarjan. Informasi itu disebut diperolehnya dari Henri Lincoln.

“Mendengar dari pimpinan, Hendri Lincoln. Besaran fee 10 persen dari setiap proyek. Mendengar itu di pertengahan 2025, sebelum APBD perubahan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kunang, Yuniar, menegaskan bahwa para saksi yang dihadirkan jaksa tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya. Ia bahkan menyebut kliennya tidak mengenal tiga saksi yang disebut sebagai direktur bayangan tersebut.

“Itu semua enggak ada kaitannya dengan klien kami. Keterangan itu terkait dengan Sarjan bukan dengan klien kami. Bahkan tadi saksi yang pertama enggak kenal dengan klien kami. Nah yang ini juga klien kami enggak kenal. Dan yang jelas klien kami tidak ada terima 10 persen dan enggak pernah dia minta kalau ada proyek sekian,” kata Yuniar usai sidang.

Yuniar menilai perkara yang menjerat Ade Kuswara terkesan dipaksakan karena kliennya baru menjabat sebagai bupati selama sembilan bulan. Pada sidang berikutnya, pihaknya berencana menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan posisi kliennya.

“Saya rasa persidangan ini terlalu dipaksakan, klien kami juga baru 9 bulan menjabat sebagai bupati, mana ada proyek. Nanti kita hadirkan saksi-saksi meringankan, akan ada yang terkait dengan fakta-fakta persidangan,” ucap dia.

Selain itu, Yuniar juga menilai narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sejak awal disampaikan kepada publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara menyeluruh dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, konstruksi hukum perkara tersebut tidak sesuai dengan konsep tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Sebab saat pengungkapan perkara oleh KPK, baik Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang disebut sebagai pihak penerima uang maupun pihak swasta berinisial SRJ yang disebut sebagai pemberi uang berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa,” jelas dia.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka menilai tindakan tersebut tidak disertai dokumen resmi, seperti surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, surat perintah penyitaan, penetapan sita, surat perintah penangkapan, hingga dokumen hukum lain yang menjadi syarat sah tindakan paksa.

“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” jelas dia.

Sebagai informasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari Sarjan. Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar. Uang itu disebut diberikan secara bertahap sepanjang 2024 hingga 2025 agar Sarjan memperoleh paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Saat ini, Sarjan telah dituntut bersalah dalam perkara proyek ijon tersebut.


Editor : Ahmad Sayuti