KPK Panggil Dani Ramdan dan BN Holik Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Bekasi
KPK memanggil Dani Ramdan dan BN Holik sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 BN Holik Qodratullah untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Dani Ramdan dan BN Holik dijadwalkan berlangsung di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK selaku Calon Bupati Bekasi 2024," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selain keduanya, KPK memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta, yakni NES, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
Pengembangan Kasus Ade Kuswara Kunang
Pengembangan penyidikan ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Dalam perkara awal tersebut, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga Ade sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan dan meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lain.
Dalam perkara tersebut, uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang disebut mencapai Rp11,4 miliar. KPK juga menduga adanya aliran dana lain dalam perkara tersebut.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026.
Namun, KPK menegaskan pengembangan perkara tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
"KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka," demikian keterangan KPK yang disampaikan sebelumnya.
Dalam proses pengembangan tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara.
Pada 21 September 2026, misalnya, penyidik kembali menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo di Depok setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. KPK menyebut pengembangan perkara masih berada pada tahap awal dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih diperlukan.
Pemanggilan Dani Ramdan, BN Holik, sejumlah kepala dinas, serta pihak swasta menjadi bagian dari proses pendalaman KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Status para pihak yang dipanggil dalam agenda tersebut adalah sebagai saksi. KPK juga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.***
Editor : JakaPermana

