Sidang Perdana Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama Didakwa Kasus Kekerasan Seksual

Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 21 Agustus 2025.

Sidang Perdana Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama Didakwa Kasus Kekerasan Seksual
Sidang berlangsung tertutup untuk umum sesuai keputusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bandung dan Kejati Jawa Barat mendakwa Priguna dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (dok)

INILAHKORAN, BANDUNG - Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 21 Agustus 2025.

sidang berlangsung tertutup untuk umum sesuai keputusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bandung dan Kejati Jawa Barat mendakwa Priguna dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Dengan pasal yang didakwakan, terdakwa terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Humas PN Bandung Dalyusra membenarkan jalannya sidang dilakukan secara tertutup, termasuk untuk pemeriksaan saksi. Namun, ia menegaskan putusan nantinya tetap akan terbuka untuk umum.

“Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan. Tidak ada eksepsi, sehingga sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya,” kata Dalyusra.

Diketahui, Priguna merupakan dokter residen di RSHS Bandung sekaligus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia melakukan aksi kekerasan seksual pada dini hari di awal Maret 2025, terhadap keluarga pasien.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Priguna telah melakukan tindakannya terhadap dua korban. Ia menggunakan modus menyuntikkan obat bius dalam dosis berlebihan tanpa sepengetahuan korban. Setelah korban tak sadarkan diri, ia melakukan pemerkosaan di Gedung Ibu dan Anak Terpadu, lantai 7.

Total terdapat tiga kejadian yang dilakukan dengan modus serupa. Priguna ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 dan kini telah ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, serta kemungkinan dikenai Pasal 64 KUHP mengenai tindak pidana berulang. 


Editor : Doni Ramdhani