SiDITA Kabupaten Cirebon di Launcing, PAD Retribusi TKA Akan Meningkat

Pemkab Cirebon mengapresiakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)  yang sudah membuat inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

SiDITA Kabupaten Cirebon di Launcing, PAD Retribusi TKA Akan Meningkat
Pemkab Cirebon mengapresiakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)  yang sudah membuat inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon mengapresiakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)  yang sudah membuat inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pasalnya, Disnaker Kabupaten Cirebon membuat Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing (SiDITA). Sistim ini merupakan pelayanan berbasis virtual account.

"Ini merupakan terobosan yang luar biasa. Apalagi, bisa menunjang PAD yang lebih tinggi. Ini merupakan inovasi dimana kedepan PAD untuk retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa meningkat," ungkap Imron, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga : Pemkot Depok Minta Keberadaan Poktan Terus Dikembangkan

Menurutnya, pada era globalisasi saat ini Indonesia masih memerlukan investor asing. Sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO), mau tidak mau harus membuka kesempatan masuknya TKA. Swmentara, trend keberadaan TKA yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Cirebon semakin meningkat jumlahnya. Ini mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

"Keberadaan TKA yang meningkat, diharapkan menjadi daya ungkit terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan TKA," ucapnya.

Dijelaskan Imron, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Isinya, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga : Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Bekasi Manfaatkan Potensi Pangan Lokal

"Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, dikenakan retribusi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi, dalam satu kabupaten/kota. Nilai retribusiny besarnya seratus dollar Amerika Serikat per jabatan per orang per bulan," jelas Imron.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti