Tahun Lalu, Retribusi TKA Disnaker Kabupaten Cirebon Tembus  Rp3,2 Milyar Lebih

Kadis Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengakui, Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon tahun 2023, melampaui target.

Tahun Lalu, Retribusi TKA Disnaker Kabupaten Cirebon Tembus  Rp3,2 Milyar Lebih
Kadis Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto

INILAHKORAN, Cirebon - Kadis Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengakui, Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon tahun 2023, melampaui target.

Tercatat, target awal retribusi TKA tahun 2023 hanya pada angka Rp1 miliar. Namun melihat potensi yang cukup bagus, pada pertengahan tahun 2023, target dinaikan menjadi Rp.1,6 milyar.

"Pada kisaran bulan Juni sampai Juli tahun lalu, retribusi TKA sudah melampaui target. Karena potensinya bagus, pada perubahan anggaran tahun lalu, Bappenda menaikan target pada angka Rp. 1,6 milyar," aku Novi, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga : Sumedang Tetapkan Tanggap Darurat Pascabencana Gempa

Untungnya lanjut Novi, retribusi TKA mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sampai akhir tahun kemarin, bukan 100 persen lagi, tapi tembus diangka 205,82 persen. Artinya, kenaikan target diangka Rp.1,6 milyar justru tembus pada angka Rp.3,2 milyar lebih. Kenaikan itu, jauh melebihi prediksi awal yang ditargetkan hanya pada angka 100 persen.

"Memang potensi TKA sangat luar biasa. Makanya, ada kenaikan lagi menjadi Rp.1,6 milyar. Tapi kami malah tembus diangka lebih dari Rp. 3,2 milyar," ungkap Novi.

Novi menjelaskan, saat ini jumlah TKA yang berdomosili di Kabupaten Cirebon, mencapai 420 orang. Mereka mayoritas berasal dari RRC. Namun ada juga dari korea dan negara eropa. Namun, TKA yang dikenakan retribusi adalah TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Sedangkan TKA yang bekerja diluar Kabupaten Cirebon, namun domisilinya di Kabupaten Cirebon, tidak dikenakan retribusi.

Baca Juga : Tahun Ini Harus Jadi Perda, RTRW Kabupaten Cirebon Sudah Diajukan ke Kementerian

"Harus dibedakan, terkait masalah TKA. Kalau yang tinggal di Kabupaten Cirebon namun kerjanya juga di Kabupaten Cirebon atau kerjanya dikota lain, retribusinya masuk ke Provinsi Jabar. Kalau mereka tinggal dan bekerja di wilayah kabupaten cirebon, retribusinya kami yang ambil," jelas Novi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti