Sampah Organik Dilarang ke TPA Sarimukti, Begini Upaya Pemkot Bandung 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan aturan baru, tentang jenis sampah yang dibuang ke tempat pembuang akhir atau TPA Sarimukti.

Sampah Organik Dilarang ke TPA Sarimukti, Begini Upaya Pemkot Bandung 

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan aturan baru, tentang jenis sampah yang dibuang ke tempat pembuang akhir atau TPA Sarimukti.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Bandung  Salman Faruq mengatakan, jenis sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti berupa anorganik dan residu.

"Per 1 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat kebijakan, bahwa jenis sampah organik sudah tidak boleh masuk ke TPA Sarimukti," kata Salman Faruq pada Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga : Libatkan 700 Personel, KPU KBB Mulai Lakukan Tahapan Sorlip Surat Suara DPRD Jabar

Dikemukakan ia, DLH Kota Bandung sebelumnya telah meminta perpanjangan waktu terkait kebijakan tersebut. Namun begitu, Pemprov Jabar selaku pihak pengelola TPA Sarimukti tidak berkenan.

"Kita sudah meminta perpanjangan waktu. Tetapi provinsi memberitahukan kembali bahwa sampah organik sudah tidak boleh. Kalau kita paksakan, kita akan diberikan sanksi oleh provinsi," ucapnya.

DLH Kota Bandung, dituturkan Salaman tengah berupaya mengolah sampah organik. Skala besar yakni tingkat kota, sampah organik diolah di kawasan tempat pembuangan sementara terpadu atau TPST Gedebage.

Baca Juga : Mau Konvoi, Ratusan Anggota Geng Motor XTC Diamankan Polrestabes Bandung

Sementara untuk skala rumah tangga, DLH Kota Bandung dikatakannya menjalankan program Kang Empos. Sedangkan di tingkat kewilayahan, dengan menggunakan maggotisasi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti