Sampah Organik Dilarang ke TPA Sarimukti, Begini Upaya Pemkot Bandung 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan aturan baru, tentang jenis sampah yang dibuang ke tempat pembuang akhir atau TPA Sarimukti.

Sampah Organik Dilarang ke TPA Sarimukti, Begini Upaya Pemkot Bandung 

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan aturan baru, tentang jenis sampah yang dibuang ke tempat pembuang akhir atau TPA Sarimukti.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Bandung  Salman Faruq mengatakan, jenis sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti berupa anorganik dan residu.

"Per 1 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat kebijakan, bahwa jenis sampah organik sudah tidak boleh masuk ke TPA Sarimukti," kata Salman Faruq pada Selasa 2 Januari 2024.

Dikemukakan ia, DLH Kota Bandung sebelumnya telah meminta perpanjangan waktu terkait kebijakan tersebut. Namun begitu, Pemprov Jabar selaku pihak pengelola TPA Sarimukti tidak berkenan.

"Kita sudah meminta perpanjangan waktu. Tetapi provinsi memberitahukan kembali bahwa sampah organik sudah tidak boleh. Kalau kita paksakan, kita akan diberikan sanksi oleh provinsi," ucapnya.

DLH Kota Bandung, dituturkan Salaman tengah berupaya mengolah sampah organik. Skala besar yakni tingkat kota, sampah organik diolah di kawasan tempat pembuangan sementara terpadu atau TPST Gedebage.

Sementara untuk skala rumah tangga, DLH Kota Bandung dikatakannya menjalankan program Kang Empos. Sedangkan di tingkat kewilayahan, dengan menggunakan maggotisasi.

"Semua program ini sudah berjalan. Tetapi kita belum bisa melihat hasilnya secara optimal untuk sementara ini, kerena memang membutuhkan waktu. Kita akan melihat hasilnya ke depan seperti apa," ujar dia.

Namun yang pasti, program pengolahan sampah organik yang tengah dijalankan Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung saat ini, ditambahkan ia telah terlihat berjalan dengan cukup baik .

"Pemilahan jenis sampah ke TPA Sarimukti ini kan baru berjalan per 1 Januari 2024. Dengan program pengolahan sampah organik, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti mulai berkurang," tandasnya. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti