Sampah Organik Dilarang ke TPA Sarimukti, Begini Upaya Pemkot Bandung 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan aturan baru, tentang jenis sampah yang dibuang ke tempat pembuang akhir atau TPA Sarimukti.

Sampah Organik Dilarang ke TPA Sarimukti, Begini Upaya Pemkot Bandung 

"Semua program ini sudah berjalan. Tetapi kita belum bisa melihat hasilnya secara optimal untuk sementara ini, kerena memang membutuhkan waktu. Kita akan melihat hasilnya ke depan seperti apa," ujar dia.

Namun yang pasti, program pengolahan sampah organik yang tengah dijalankan Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung saat ini, ditambahkan ia telah terlihat berjalan dengan cukup baik .

"Pemilahan jenis sampah ke TPA Sarimukti ini kan baru berjalan per 1 Januari 2024. Dengan program pengolahan sampah organik, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti mulai berkurang," tandasnya. *** (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti