Sindikat Joki UTBK SBMPTN Terbongkar, Pasang Tarif Ratusan Juta hingga Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Polda Jawa Timur menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki UTBK SBMPTN. Sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan miliaran.

Sindikat Joki UTBK SBMPTN Terbongkar, Pasang Tarif Ratusan Juta hingga Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya Diringkus Polisi, Omset Capai Rp6 Miliar (ANTARA/Didik Suhartono)

INILAHKORAN, Bandung - Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) di Surabaya, Jawa Timur terbongkar.

Terduga sindikat joki UTBK SBMPTN di Jawa Timur tersebut memasang tarif Rp100 hingga Rp400 juta dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut telah berjalan cukup lama.

Baca Juga: Ketua DPRD Ingatkan Pembangunan RSUD Kota Bogor Harus Selesai Tepat Waktu

"Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," ujar Dedi dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Minggu 17 Juli 2022.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan dalam kasus sindikat joki UTBK SBMPTN ini, pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga memiliki keterlibatan.

"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Dedi.

Baca Juga: 8 Orang Diduga Joki UTBK di Jawa Timur Ditangkap Polisi

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.

Menurut Dedi, di saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Baca Juga: Cerita Haru Pak Tino dan Istri di Pekalongan, Pasutri yang Tiap Hari Bagikan Ikan Gratis untuk Orang Sakit

Nantinya, setelah discreenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***


Editor : inilahkoran