Sisa DBH Cair Juli, Pemprov Jabar Siap Perkuat Fiskal dan Akselerasi Pembangunan
Harapan pemerintah daerah memperoleh hak dana bagi hasil (DBH) yang sempat tertunda mulai menemukan titik terang. Mulai Juli 2026, dana itu disalurkan bertahap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Harapan pemerintah daerah memperoleh hak dana bagi hasil (DBH) yang sempat tertunda mulai menemukan titik terang. Kementerian Keuangan memastikan, sisa DBH kepada daerah secara bertahap disalurkan mulai Juli 2026, termasuk pembayaran kewajiban yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi Pemprov Jabar, kepastian pencairan DBH tersebut menjadi kabar penting, di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Tambahan transfer dari pemerintah pusat diyakini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas, dalam menjaga kesinambungan program prioritas.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, Pemprov Jabar menyambut baik komitmen pemerintah pusat untuk mulai merealisasikan pembayaran DBH yang menjadi hak daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran pada semester kedua tahun ini.
"Kami di daerah memahami betul situasi makroekonomi nasional saat ini. Langkah efisiensi belanja yang diambil pemerintah pusat tentu didasarkan pada skala prioritas yang mendesak, terutama untuk menopang kebutuhan subsidi energi masyarakat luas," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Dia menegaskan, Jabar memahami tekanan yang sedang dihadapi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama akibat tingginya harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada lonjakan subsidi dan kompensasi energi.
Sebab itu, langkah Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang menyiapkan skema pembayaran bertahap DBH, dinilai sebagai solusi yang realistis sekaligus memberi kepastian bagi daerah.
"Kami akan memastikan koordinasi dengan Kemenkeu terus ditingkatkan. Mudah-mudahan semua lancar, karena ini bisa memperkuat ruang fiskal daerah," katanya.
Komitmen pembayaran DBH tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan tambahan alokasi DBH tahun berjalan yang mulai digelontorkan pada Juli 2026, bersamaan dengan skema pembayaran kewajiban DBH yang masih tertunda.
"2023 itu nanti dicicil, yang 2026 akan ditambah mulai Juli," terangnya.
Dia tidak menampik, kebijakan penyesuaian transfer ke daerah yang dilakukan sebelumnya merupakan konsekuensi dari strategi efisiensi anggaran nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, APBN menghadapi tekanan besar akibat membengkaknya kebutuhan subsidi dan kompensasi energi yang mencapai Rp203,7 triliun. Situasi tersebut dipicu oleh tingginya harga minyak mentah dunia, yang rata-rata sempat menyentuh level US$100 per barel.
Meski demikian, pemerintah pusat melihat peluang membaiknya kondisi fiskal apabila harga minyak dunia mulai bergerak turun pada semester kedua tahun ini.
Menurut Purbaya, jika harga minyak dapat bertahan di kisaran US$75 hingga US$80 per barel, maka pemerintah berpotensi memiliki ruang anggaran tambahan yang dapat diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak daerah.
"Jadi pak Dirjen (Perimbangan Keuangan) sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Misalkan APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa (anggaran). Nanti sisanya mungkin kami utamakan ke daerah. Tetapi saya mesti lapor ke Presiden. Jadi ada ruang untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani memastikan pemerintah tengah menyusun mekanisme pembayaran bertahap, untuk DBH yang masih menjadi kewajiban kepada daerah selama dua tahun terakhir.
"Nanti mungkin ada sedikit cicilan DBH. Untuk 2 tahun (ke belakang)," ungkapnya.
Seiring dimulainya penyaluran DBH pada Juli mendatang, Pemprov Jabar berharap percepatan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Editor : Doni Ramdhani

