Sambut Positif Cairnya DBH Rp19,7 Miliar, Dedi Mulyadi Tunggu Sisanya Rp1,2 Triliun

Pemprov Jabar baru menerima Rp19,7 miliar dari kurang bayar DBH Rp1,222 triliun. Dedi Mulyadi menyebut sisa DBH tetap menjadi hak daerah.

Sambut Positif Cairnya DBH Rp19,7 Miliar, Dedi Mulyadi Tunggu Sisanya Rp1,2 Triliun
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyambut positif turunnya dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp19,7 miliar dari pemerintah pusat.

Dedi mengatakan, sejatinya Jabar menerima DBH sebesar Rp1,222 triliun. Namun karena kondisi fiskal pemerintah pusat belum optimal, sehingga terjadi penyesuaian dalam penyaluran DBH.

"Ya dari sisi saya sebagai gubernur, gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat. Kita pasti patuh terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat tentang penundaan dana bagi hasil pajak ke daerahnya," ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Dedi menegaskan, istilah penundaan menunjukkan jika kewajiban tersebut belum gugur. Menurut dia, sisa DBH tetap menjadi hak daerah dan akan disalurkan ketika kondisi keuangan pemerintah pusat memungkinkan.

"Kan kalimatnya penundaan ya. Artinya bahwa nanti pasti dikembalikan manakala keuangan pusat sudah terpenuhi," ucapnya.

Dedi menyebut, dari total sekitar Rp1,2 triliun DBH yang belum dibayarkan, baru sebagian kecil yang masuk ke kas daerah.

"Kan dari Rp1,2 triliun kemarin sudah masuk tuh sekarang ke kas daerah sebesar, kalau tidak salah Rp19 miliar. Dari Rp1,2 triliun sudah masuk Rp19 miliar, mudah-mudahan sisanya nanti masuk kembali," harapnya.

Penyaluran Rp19,7 miliar tersebut dilakukan pada 7 Agustus 2026. Dasarnya adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan 5 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.

Untuk Jawa Barat, realisasi yang telah masuk baru Rp19,7 miliar dari total kurang bayar DBH sebesar Rp1,222 triliun.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyebut, proyeksi pendapatan daerah harus dikoreksi dari Rp30,1 triliun menjadi Rp27,8 triliun.

Koreksi sekitar Rp2,3 triliun itu tidak hanya dipicu tertahannya DBH. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga diproyeksikan mengalami tekanan.

Salah satu penyebabnya, meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang mendapatkan relaksasi kebijakan perpajakan.

"Pendapatannya ini menurun, dari Rp30,1 triliun menurun ke Rp27,8 triliun. Karena kemungkinan Pendapatan Asli Daerah terutama yang bersumber dari PKB, itu ada penurunan seiring dengan semakin meningkatnya atensi masyarakat menggunakan kendaraan listrik," kata Herman.

Di tengah tekanan tersebut, kapasitas fiskal Jawa Barat justru disebut meningkat dari Rp30,5 triliun menjadi Rp31,4 triliun.
Namun, peningkatan kapasitas fiskal tidak serta-merta menghapus persoalan arus pendapatan. Sebab, pemerintah daerah tetap harus menghadapi ketidakpastian realisasi DBH kurang bayar dari pemerintah pusat.

"DBH kurang bayar juga menyesuaikan dengan kapasitas fiskal di pusat, kemungkinan tidak terealisasi. Sehingga pendapatan terkoreksi dari Rp30,1 triliun ke Rp27,8 triliun," tuturnya.

Kondisi ini turut memperkuat alasan Pemprov Jabar menggodok rencana pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun ke PT SMI.

Pinjaman tersebut disiapkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan dengan kebutuhan belanja, sekaligus memastikan agenda pembangunan Jawa Barat tetap berjalan ketika ruang fiskal daerah mengalami penyempitan. 


Editor : Ahmad Sayuti