DPRD Jabar Sambut Positif Rencana Pencairan DBH Juli Ini

DPRD Jabar menyambut positif rencana bakal dicairkannya dana bagi hasil (BDH) pemerintah pusat ke pemerintahan daerah pada Juli 2026 ini.

DPRD Jabar Sambut Positif Rencana Pencairan DBH Juli Ini
Ketua Komisi III DPRD Jabar Jajang Rohana mengatakan, jika DBH benar direalisasikan bulan ini, maka potensi defisit Rp5,7 triliun pada APBD 2026 dapat berkurang. (dok)

INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar menyambut positif rencana bakal dicairkannya dana bagi hasil (BDH) pemerintah pusat ke pemerintahan daerah pada Juli 2026 ini.

Ketua Komisi III DPRD Jabar Jajang Rohana mengatakan, jika DBH benar direalisasikan bulan ini, maka potensi defisit Rp5,7 triliun pada APBD 2026 dapat berkurang.

Sebab, diakuinya suntikan dana segar memang tengah dibutuhkan pemerintahan daerah, termasuk Pemprov Jabar guna mengakselerasi pembangunan.

"Mudah-mudahan ya. Sehingga kewajiban pemerintah pusat, dana bagi hasil ke daerah mungkin bisa dicairkan. Itu kan ini akan membantu fiskal daerah, termasuk Provinsi Jawa Barat," ujar Jajang saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat (3/7/2026).

Apalagi bila pemerintah pusat kata dia, memberikan seluruh hak Pemprov Jabar yang tertunggak pada Juli ini. Otomatis fiskal Jabar dinilainya akan aman, demikian pula daerah lainnya seperti kabupaten/kota.

"Syukur-syukur seluruhnya dibayarkan kewajiban pemerintah pusat akan DBH ini. Ini kalau dicairkan secara keseluruhannya, cukup aman mungkin fiskal Provinsi Jawa Barat dan juga fiskal daerah-daerah kabupaten/kota yang lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Asep Supriatna mengatakan dengan dibukanya potensi pencairan DBH bagi daerah, akan memberikan ruang gerak lebih leluasa dalam pembangunan dan menjaga kesinambungan program prioritas.

"Kami di daerah memahami betul situasi makro ekonomi nasional saat ini. Langkah efisiensi belanja yang diambil pemerintah pusat, tentu didasarkan pada skala prioritas yang mendesak, terutama untuk menopang kebutuhan subsidi energi masyarakat luas," ujar Asep.

Dia menegaskan, Jabar memahami tekanan yang sedang dihadapi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama akibat tingginya harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada lonjakan subsidi dan kompensasi energi.

Sebab itu, langkah Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang menyiapkan skema pembayaran bertahap DBH, dinilai sebagai solusi yang realistis sekaligus memberi kepastian bagi daerah.

"Kami akan memastikan koordinasi dengan Kemenkeu terus ditingkatkan. Mudah-mudahan semua lancar, karena ini bisa memperkuat ruang fiskal daerah," katanya.

Komitmen pembayaran DBH tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan tambahan alokasi DBH tahun berjalan yang mulai digelontorkan pada Juli 2026, bersamaan dengan skema pembayaran kewajiban DBH yang masih tertunda.

"2023 itu nanti dicicil, yang 2026 akan ditambah mulai Juli," terangnya.

Ia tidak menampik, kebijakan penyesuaian transfer ke daerah yang dilakukan sebelumnya merupakan konsekuensi dari strategi efisiensi anggaran nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, APBN menghadapi tekanan besar akibat membengkaknya kebutuhan subsidi dan kompensasi energi yang mencapai Rp203,7 triliun. Situasi tersebut dipicu oleh tingginya harga minyak mentah dunia, yang rata-rata sempat menyentuh level US$100 per barel.

Meski demikian, pemerintah pusat melihat peluang membaiknya kondisi fiskal apabila harga minyak dunia mulai bergerak turun pada semester kedua tahun ini.

Menurut Purbaya, jika harga minyak dapat bertahan di kisaran US$75 hingga US$80 per barel, maka pemerintah berpotensi memiliki ruang anggaran tambahan yang dapat diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak daerah.

"Jadi pak Dirjen (Perimbangan Keuangan) sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Misalkan APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa (anggaran). Nanti sisanya mungkin kami utamakan ke daerah. Tetapi saya mesti lapor ke Presiden. Jadi ada ruang untuk itu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani memastikan pemerintah tengah menyusun mekanisme pembayaran bertahap, untuk DBH yang masih menjadi kewajiban kepada daerah selama dua tahun terakhir.

"Nanti mungkin ada sedikit cicilan DBH. Untuk 2 tahun (ke belakang)," ungkapnya.

Seiring dimulainya penyaluran DBH pada Juli mendatang, Pemprov Jabar berharap percepatan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.


Editor : Doni Ramdhani