Dedi Mulyadi Minta Pusat Segera Cairkan DBH Rp1,2 Triliun
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkap akar persoalan yang membebani keuangan daerah, bukan terletak pada belanja pembangunan, melainkan belum cairnya Dana Bagi Hasil
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Dedi Mulyadi mengungkap akar persoalan yang membebani keuangan daerah, bukan terletak pada belanja pembangunan, melainkan belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemprov Jawa Barat dari Pemerintah Pusat.
Di tengah sorotan terhadap potensi defisit APBD Jawa Barat yang mencapai Rp5,9 triliun, Dedi menegaskan masih ada kewajiban Pemerintah Pusat sebesar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum diterima Pemprov Jabar. Dana tersebut merupakan tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurutnya, Pemprov Jabar saat ini terus melakukan pemantauan terhadap proses pencairan DBH. Namun, yang menjadi perhatian utama bukan sekadar adanya transfer dana, melainkan kesesuaian pencairan dengan kewajiban yang telah diatur Pemerintah Pusat.
"Hari ini kita sedang melakukan pemantauan. Kalau cair, cair saja. Tetapi persoalannya apakah sesuai dengan Permenkeu yang dicairkannya. Yang menjadi masalah adalah apakah Dana Bagi Hasil tahun 2023 dan 2024 dibayarkan atau tidak," ujar Dedi, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada PMK, Pemerintah Pusat masih memiliki kewajiban menyalurkan DBH sebesar Rp1,2 triliun kepada Jawa Barat. Sementara untuk DBH tahun 2025 dan 2026, hingga kini belum ada kepastian mengenai realisasi maupun skema pembayarannya.
Kondisi tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap postur APBD Jawa Barat, karena pendapatan dari DBH telah masuk dalam asumsi penyusunan anggaran daerah.
Dedi pun membantah anggapan defisit APBD terjadi akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan. Ia memastikan, berbagai proyek strategis daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau muncul anggapan Pemprov Jabar mengalami defisit Rp5,9 triliun, itu bukan karena uangnya dipakai untuk yang lain-lain. Pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan anggaran," katanya.
Pembangunan sekolah, infrastruktur jalan, hingga jaringan irigasi, kata Dedi, tetap dilaksanakan. Persoalannya justru terletak pada belum masuknya pendapatan yang telah diperhitungkan dalam APBD.
"Yang tidak berjalan itu uang yang masuk. Asumsi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Jawa Barat, yaitu Dana Bagi Hasil, belum seluruhnya terealisasi," ucapnya.
Dedi berharap, Pemerintah Pusat segera menyelesaikan pembayaran tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024. Sebab, tanpa pencairan dana tersebut, ditambah belum adanya kepastian DBH tahun 2025 dan 2026, tekanan terhadap kapasitas fiskal Jawa Barat berpotensi semakin berat.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi ketahanan keuangan daerah, dalam menjaga kesinambungan pembangunan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia tersebut. ***
Editor : JakaPermana

