Siwi Widi Datang ke Sidang Suap Pajak Wawan Ridwan, Sebagai Saksi
KPK menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dan TPPU dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Mantan pramugari PT Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti datang ke persidangan kasus suap Wawan Ridwan.
Siwi Widi didatangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan tersebut.
Selain Siwi Widi, KPK menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan.
Baca Juga: Kota Bogor Godok Raperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjol Hingga Rentenir
Hadir pula sebagai saksi, istri terdakwa Umi Hartati serta dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar.
Saksi-saksi lain yang bakal hadir adalah mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri.
Kemudian, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, dan Tri Kusumaastuti.
Baca Juga: Hukum Pipis Saat Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Buya Yahya: Awas Salah Pemahamannya
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi Siwi Widi Purwanti," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa, 10 Mei 2022.
Sebelumnya, KPK menyebut sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Siwi Widi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya.
Baca Juga: Keren Euy! Warga Kabupaten Cirebon Ciptakan Alat Konversi Bensin ke Air
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Ali.***
Editor : inilahkoran


