Soal Dampak Polusi Debu dan Getaran Proyek PLTA UCPS, PLN Akhirnya Sepakati Sejumlah Tuntutan Warga
Adapun beberapa tuntutan warga yang disepakati, antara lain perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan maupun sosial yang terjadi imbas pertambangan batu andesit di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) akhirnya menyepakati sejumlah tuntutan warga Desa Karangsari dan Desa Sarinagen, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terdampak polusi debu dan getaran dari proyek tambang batu andesit di Gunung Karang.
Adapun beberapa tuntutan warga yang disepakati, antara lain perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan maupun sosial yang terjadi imbas pertambangan batu andesit di wilayahnya.
"PLN memastikan seluruh tahapan pembangunan proyek PLTA UCPS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan komunikatif dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan," kata General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro kepada wartawan.
Tak cuma itu, ungkap Anggoro, pihaknya pun mengapresiasi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pihaknya pun ingin memastikan bahwa pembangunan ini memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Oleh karena itu, PLN telah mendirikan posko pengelolaan aduan masyarakat di sekitar area proyek pembangunan PLTA UCPS.
"Kami memastikan setiap aduan yang masuk akan mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret," ungkapnya.
Manager UPP JBT 1, Nugroho Budi Sulaksono menjelaskan, aktivitas peledakan batu (rock blasting) di Gunung Karang, Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bagian dari trial operation untuk mitigasi dini.
"Melalui kegiatan trial operation di Gunung Karang, kami melakukan pengkajian menyeluruh terhadap potensi dampak aktivitas konstruksi. Hasil kajian ini menjadi dasar untuk menentukan langkah mitigasi agar pelaksanaan proyek tetap aman," kata Budi.
Nugroho juga tak memungkiri bahwa aktivitas kontruksi PLTA UCPS menimbulkan berbagai dampak merugikan masyarakat sekitar, diantaranya polusi debu, getaran, dentuman keras yang membuat warga panik hingga kerusakan rumah.
"Untuk debu kita masih dalam proses trial percobaan dimana debu nya masih muncul tapi kita antisipasi dengan penyemprotan air. Untuk selanjutnya kita antisipasi debunya menyebar," ujarnya.
Nugroho juga mengakui bahwa setiap aktivitas konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko, seperti kegiatan blasting, PLN juga melibatkan masyarakat sekitar.
Menurutnya, warga diberdayakan sebagai petugas pengamanan untuk membantu menjaga area proyek dan memastikan keselamatan lingkungan sekitar.
"Tapi secara aturan engineer dampak blasting masih sesuai persyaratan. Karena proyek ini dibuat agar tidak merugikan dan mengganggu masyarakat. Saya juga sampaikan bahwa tenaga kerja itu banyak diserap dari masyarakat sekitar," tuturnya.
Terpisah Kepala Desa Karangsari Ade Bachtiar mengatakan, PLN UIP JBT juga menyepakati untuk menghentikan sementara aktivitas operation sebelum merealisasikan apa yang sudah disepakati.
Salah satunya, sebut dia, warga meminta akses jalan menuju Gunung Karang untuk segera diperbaiki.
"Tambahan masyarakat juga mengajukan jalan. Jalan ini dulu sejak pembangunan PLTA Saguling ini sudah ada tapi tanahnya milik PLN. Makanya kami juga dari desa kenapa membiarkan jalan ini karena status tanahnya tidak boleh apalagi ada proyek," kata Ade.
Sebenarnya, jelas Ade, jalan tersebut berstatus jalan kabupaten. Jadi kemungkinan perbaikan Jalan Tamanjaya Sarinagen yang merupakan jalan alternatif menuju Kecamatan Rongga dan Gununghalu dilaksanakan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
"Jadi gimana PLN apakah diperbaiki atau ada jalan pengganti. Kalaupun diperbaiki sepertinya menggunakan skema kerja sama dengan Pemkab Bandung Barat. Untuk pelaksanaannya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)," pungkasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


