Soal Pemekaran Bandung Timur, Forkodetada KBT siap Tagih Janji Bupati Dadang Supriatna

Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur ( Forkodetada KBT) menilai Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak serius untuk memenuhi janji politiknya terkait pemekaran Bandung Timur.

Soal Pemekaran Bandung Timur, Forkodetada KBT siap Tagih Janji Bupati Dadang Supriatna
Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur ( Forkodetada KBT) menilai Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak serius untuk memenuhi janji politiknya terkait pemekaran Bandung Timur./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur ( Forkodetada KBT) menilai Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak serius untuk memenuhi janji politiknya terkait Pemekaran Bandung Timur.

Buktinya, kurang lebih dua tahun kepemimpinannya, tak ada kemajuan berarti pembahasan soal pemekaran Kabupaten Bandung Timur ini.

"Perkembangan terakhir tidak ada yang menggembirakan. Kalau lisan sih dia setuju tidak keberatan. Saat itu dia menyerahkan kepada Kesbangpol pada bulan 2 tahun ini. Tapi sampai sekarang sama sekali tidak ada tindak lanjut atau perkembangan apa-apa," kata Ketua Forkodetada KBT, Alam S Natapura, Rabu 7 September 2022.

Dikatakan Alam, meski lelah, namun pihaknya tidak akan pernah berhenti menuntut pemekaran wilayah Kabupaten Bandung ini. Apalagi, kesanggupan untuk pemekaran wilayah itu, menjadi salah satu janji politik Bupati Dadang Supriatna.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa, karena sudah capek diberi janji tanpa ada kepastian. Saat ini kami masih melakukan konsolidasi dengan semua elemen masyarakat Bandung Timur," ujarnya.

Alam mengatakan, sebenarnya untuk merealisasikan Daerah Otonomi Baru (DOB) KBT, sudah ada sinergi antara Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar. Apalagi regulasinya juga sudah ada. Setidaknya, ada 13 CDOB yang sudah diusulkan untuk dijadikan DOB.

"Tinggal usulannya harus secepatnya diselesaikan," ujarnya.

Terkait KBT sendiri, kata Alam, ada 15 kecamatan yang nantinya bisa berpeluang masuk menjadi kecamatan di KBT. Kendati demikian, layak atau tidak layaknya memang perlu adanya kajian terlebih dahulu. Ke 15 kecamatan itu yakni Kertasari, Pacet, Ciparay, Bojongsoang, Cilengkrang, Cimenyan, Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka, Cikancung, Nagreg, Solokanjeruk, Paseh, Ibun dan Majalaya. 

"Harus ada kajian. Apakah induk ini akan lebih kecil atau lebih besar. Berdasarkan aturan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, induk itu tetap harus lebih besar. Jangan sampai 15 kecamatan masuk dalam DOB KBT, tapi induk malah jadi sengsara," ujarnya.

Menurut dia, ada tiga kriteria kajian yang dapat dilakukan untuk melakukan persiapan CDOB. Ketiga kajian itu yakni kajian administrasi, kewilayahan, dan kapasitas daerah. Ketiga kajian ini harus dilakukan sebelum merealisasikan DOB. Namun sayangnya, jangan kan kajian, sekedar langkah kecil pun sama sekali tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dibawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna ini.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana