Soal Penjualan Pulau, Begini Kata Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, angkat bicara terkait isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau yang dapat dimiliki secara pribadi sepenuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, angkat bicara terkait isu penjualan empat pulau di Kabupaten kepulauan anambas, Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau yang dapat dimiliki secara pribadi sepenuhnya.
"Intinya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada batasan yang diatur dalam undang-undang, maksimal kepemilikan hanya sampai 70 persen," ujar Bima di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin 23 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa lahan atau pulau memang dapat disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pembatasan proporsi lahan yang bisa disewakan.
"Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi tidak bisa seluruhnya. Harus sesuai dengan aturan proporsional yang berlaku," jelasnya.
Bima juga menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang diduga mengalami perubahan status kepemilikan secara tidak sah.
"Prinsipnya, kami akan menginventarisasi wilayah-wilayah yang harus dijaga, baik dari sisi regulasi maupun status kepemilikannya," tegasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menanggapi isu penjualan empat pulau di Anambas. Mereka memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial mengenai penawaran empat pulau di situs jual-beli pulau privat berbasis luar negeri.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyebut bahwa keempat pulau yang dimaksud adalah pulau Ritan, pulau Tokong Sendok, pulau Nakob, dan pulau Mala.
Editor : Ahmad Sayuti

