Soal Retribusi GOM, Harus Ada Perwali Khusus dan Dasar Hukum Yang Jelas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor angkat suara menyikapi rencana penerapan biaya sewa atau retribusi Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Selatan dan Utara serta lapangan mini soccer Taman Manunggal yang diusulkan Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Soal Retribusi GOM, Harus Ada Perwali Khusus dan Dasar Hukum Yang Jelas
INILAHKORAN, Bogor- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor angkat suara menyikapi rencana penerapan biaya sewa atau retribusi Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Selatan dan Utara serta lapangan mini soccer Taman Manunggal yang diusulkan Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Selain harga tersebut dianggap memberatkan masyarakat menengah kebawah, DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor soal penerapan retribusi harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Kota Bogor, Endah Purwanti memaparkan, hal pertama yang harus diperhatikan Pemkot Bogor bahwa dasar retribusi harus ada sebuah regulasi yang mendasari, bentuknya haus khas yaitu bentuk Peraturan Daerah (Perda). 
"Dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi jasa dan usaha, disana belum ada terkait GOM tetapi baru ada tentang GOR dan klasifikasinya. Selain itu tarifnya cukup mahal untuk masyarakat golongan menengah kebawah," ungkap Endah kepada INILAH pada Selasa (17/1/2023) siang.
Endah melanjutkan, jadi pemkot sebelum mengeluarkan besaran retribusi, harus dikeluarkan regulasinya dahulu. Baik itu bentuk Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus, tetapi kalau Perwali khusus harus jelas dasarnya yaitu Perda. 
"Jad Perda apa yang akan dipakai retribusi GOM?, Dalam perda tidak ada satu katapun yang menyantel GOM. Jadi mungkin dasar hukum nya tidak ada saat ini. Harapannya Pemkot Bogor membuat regulasi khusus yang bisa mengamankan," tutur politisi PKS ini.
Endah menambahkan, atau pilihan kedua Pemkot Bogor bersabar menunggu Raperda pajak dan retribusi yang diperkirakan selesai dibahas pada masa sidang kedua, baru setelah itu dibuat Perwalinya. Artinya dalam pemeliharaan enam bulan kedepan belum diambil retribusi nya sampai menunggu Perda terkait.
"Ya, ada dua pilihan itu. Kemudian dewan mempertanyakan regulasi mana yang dipilih Pemkot Bogor Karena belum ada regulasi soal GOM di dua kecamatan," terang Endah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, yang harus diingat oleh Pemkot Bogor adalah latar belakang pembangunan GOM di masing-masing kecamatan adalah, untuk mendekatkan layanan olahraga yang menjangkau kebutuhan masyarakat.
"Kalau tarifnya mahal dan tidak terjangkau, lalu siapa yang bisa menikmati. Pastinya kalangan masyarakat yang punya duit saja dong. Menentukan tarif juga harus ada dasar perhitungan kajiannya, karena sarpras yang dibangun juga perlu pemeliharaan, ini yg harus menjadi pertimbangan. kesiapan pengelolaannya juga sudah secara simultan pada saat fasilitas ini dibangun sudah berbarengan disusun kajian pengelolaannya," tutur Saeful yang akrab disapa Gus M.
Gus M mempertanyakan, apakah sudah ada kajian bisnisnya. Lalu, siapa yang akan mengelola nantinya, apakah mau dipihak ketigakan. Kemudian, apakah sudah ada regulasinya atau kajian untuk penerapan biaya sewa maupun pengelolaannya.
"Kan dari awal sudah di warning oleh DPRD, kalau mau ada pembangunan itu, jangan hanya membangun tanpa disertai konsep pengelolaannya bagaimana. Kita lihat, GOR Pajajaran yang ada di kawasan pusat kota saat ini. Apakah sudah terkelola dengan baik. Kondisinya sangat kumuh karena tidak ada yang mengelolanya. GOM ini pembangunannya berasal dari uang rakyat, sudah sewajibnya fasilitasnya bisa dinikmati oleh warga," tegas Gus M. 
Terpisah, Kepala Dispora Kota Bogor, Hery Karnadi menuturkan, jika pihaknya sudah melakukan kajian terkait rencana pemberlakukan biaya sewa di GOM. Hasil kajian, usulan biaya Rp500 hingga Rp1 juta setiap penggunaan lapangan 2 jam untuk kegiatan olahraga. 
"Kami sudah punya kajian soal biaya sewa GOM. Nanti akan dibahas bersama di Balegda DPRD Kota Bogor untuk penetapan biaya sewa GOM," ungkap Hery kepada awak media.
Hery menjelaskan, penerapan biaya sewa itu, bertujuan untuk pemeliharaan GOM, terutama memelihara lapangan sintetis. Untuk pengelolaan GOM akan dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor yang melibatkan Bapenda, BPKAD, Organisasi Dalops dan Inspektorat. Terkait biaya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta tiap 2 jam, Hery menjelaskan, biaya itu di bawah standar lapangan dan sangat jauh dari biaya lapangan di luar Kota Bogor. Contohnya lapangan di Sentul atau Jakarta yang dikomersilkan, harga tiap 2 jam di angka Rp2 juta hingga Rp3,5 juta.
Rizki Mauludi 


Editor : JakaPermana