INILAHKORAN,
bogor- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
dprd) Kota
bogor angkat suara menyikapi rencana penerapan biaya sewa atau
retribusi Gelanggang Olahraga Masyarakat (
gom) Selatan dan Utara serta lapangan mini soccer Taman Manunggal yang diusulkan Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Selain harga tersebut dianggap memberatkan masyarakat menengah kebawah,
dprd juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot)
bogor soal penerapan
retribusi harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Kota
bogor, Endah Purwanti memaparkan, hal pertama yang harus diperhatikan Pemkot
bogor bahwa dasar
retribusi harus ada sebuah regulasi yang mendasari, bentuknya haus khas yaitu bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang
retribusi jasa dan usaha, disana belum ada terkait
gom tetapi baru ada tentang GOR dan klasifikasinya. Selain itu tarifnya cukup mahal untuk masyarakat golongan menengah kebawah," ungkap Endah kepada INILAH pada Selasa (17/1/2023) siang.
Endah melanjutkan, jadi pemkot sebelum mengeluarkan besaran
retribusi, harus dikeluarkan regulasinya dahulu. Baik itu bentuk Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus, tetapi kalau Perwali khusus harus jelas dasarnya yaitu Perda.
"Jad Perda apa yang akan dipakai
retribusi gom?, Dalam perda tidak ada satu katapun yang menyantel
gom. Jadi mungkin dasar hukum nya tidak ada saat ini. Harapannya Pemkot
bogor membuat regulasi khusus yang bisa mengamankan," tutur politisi PKS ini.
Endah menambahkan, atau pilihan kedua Pemkot
bogor bersabar menunggu Raperda pajak dan
retribusi yang diperkirakan selesai dibahas pada masa sidang kedua, baru setelah itu dibuat Perwalinya. Artinya dalam pemeliharaan enam bulan kedepan belum diambil
retribusi nya sampai menunggu Perda terkait.
"Ya, ada dua pilihan itu. Kemudian dewan mempertanyakan regulasi mana yang dipilih Pemkot
bogor Karena belum ada regulasi soal
gom di dua kecamatan," terang Endah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV
dprd Kota
bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, yang harus diingat oleh Pemkot
bogor adalah latar belakang pembangunan
gom di masing-masing kecamatan adalah, untuk mendekatkan layanan olahraga yang menjangkau kebutuhan masyarakat.
"Kalau tarifnya mahal dan tidak terjangkau, lalu siapa yang bisa menikmati. Pastinya kalangan masyarakat yang punya duit saja dong. Menentukan tarif juga harus ada dasar perhitungan kajiannya, karena sarpras yang dibangun juga perlu pemeliharaan, ini yg harus menjadi pertimbangan. kesiapan pengelolaannya juga sudah secara simultan pada saat fasilitas ini dibangun sudah berbarengan disusun kajian pengelolaannya," tutur Saeful yang akrab disapa Gus M.
Gus M mempertanyakan, apakah sudah ada kajian bisnisnya. Lalu, siapa yang akan mengelola nantinya, apakah mau dipihak ketigakan. Kemudian, apakah sudah ada regulasinya atau kajian untuk penerapan biaya sewa maupun pengelolaannya.
"Kan dari awal sudah di warning oleh
dprd, kalau mau ada pembangunan itu, jangan hanya membangun tanpa disertai konsep pengelolaannya bagaimana. Kita lihat, GOR Pajajaran yang ada di kawasan pusat kota saat ini. Apakah sudah terkelola dengan baik. Kondisinya sangat kumuh karena tidak ada yang mengelolanya.
gom ini pembangunannya berasal dari uang rakyat, sudah sewajibnya fasilitasnya bisa dinikmati oleh warga," tegas Gus M.
Terpisah, Kepala Dispora Kota
bogor, Hery Karnadi menuturkan, jika pihaknya sudah melakukan kajian terkait rencana pemberlakukan biaya sewa di
gom. Hasil kajian, usulan biaya Rp500 hingga Rp1 juta setiap penggunaan lapangan 2 jam untuk kegiatan olahraga.
"Kami sudah punya kajian soal biaya sewa
gom. Nanti akan dibahas bersama di Balegda
dprd Kota
bogor untuk penetapan biaya sewa
gom," ungkap Hery kepada awak media.
Hery menjelaskan, penerapan biaya sewa itu, bertujuan untuk pemeliharaan
gom, terutama memelihara lapangan sintetis. Untuk pengelolaan
gom akan dilakukan oleh pihak Pemkot
bogor yang melibatkan Bapenda, BPKAD, Organisasi Dalops dan Inspektorat. Terkait biaya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta tiap 2 jam, Hery menjelaskan, biaya itu di bawah standar lapangan dan sangat jauh dari biaya lapangan di luar Kota
bogor. Contohnya lapangan di Sentul atau Jakarta yang dikomersilkan, harga tiap 2 jam di angka Rp2 juta hingga Rp3,5 juta.
Rizki Mauludi