Soal Tunjangan, DPRD Bantah Naik
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Wawan Riswandar memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap besaran tunjangan pimpinan dan anggota D
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Wawan Riswandar memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut Wawan, anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD telah mengalami efisiensi sejak tahun 2024 dan berlanjut hingga 2026. Berbagai pos belanja, kata dia, telah dikurangi sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
“Sejak 2024 sampai 2026 kami sudah melakukan efisiensi lebih dari 25 persen. Kegiatan kunjungan kerja, studi banding, peningkatan kapasitas SDM dewan, pakaian dinas, reses, termasuk makan dan minum rapat sudah dikurangi,” ujar Wawan, Selasa 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD hanya berperan sebagai fasilitator kegiatan DPRD sehingga penganggaran disusun berdasarkan agenda yang telah ditetapkan. Menurutnya, tidak seluruh anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) direalisasikan secara penuh.
“Yang terakomodasi dalam DPA tidak semuanya direalisasikan 100 persen. Kami hanya melaksanakan kegiatan yang menjadi prioritas,” katanya.
Wawan juga membantah adanya kenaikan tunjangan DPRD sebagaimana menjadi sorotan. Ia menegaskan besaran tunjangan masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak mengalami perubahan.
“Tidak ada kenaikan tunjangan.
Setiap penyusunan anggaran kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan tetap mengacu pada regulasi terakhir yang berlaku,” ujarnya.
Terkait tunjangan perumahan, Wawan mengungkapkan saat ini Sekretariat DPRD sedang melakukan kajian menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2025.
Kajian tersebut juga melibatkan perbandingan dengan daerah lain serta konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Kami tidak bisa gegabah.
Semua harus menunggu regulasi dan kajian yang komprehensif.
Sepintas dari hasil kajian, kemungkinan besaran tunjangan perumahan akan mengalami penurunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tunjangan perumahan pada dasarnya merupakan pengganti biaya sewa rumah yang diberikan dalam bentuk uang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.
Hal serupa juga berlaku untuk tunjangan transportasi.
Namun demikian, Wawan menegaskan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tidak menerima tunjangan perumahan karena telah difasilitasi rumah dinas.
“Untuk Ketua DPRD tidak diberikan uang tunjangan perumahan karena sudah mendapatkan fasilitas rumah dinas,” jelasnya.
Sementara mengenai tunjangan komunikasi intensif, Wawan menjelaskan besarannya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni diberikan sebesar tujuh kali uang representasi.
(maman suharman)
Editor : Inilahkoran

