Soroti Pilwu Digital Indramayu, Daddy Rohanady Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menyoroti berbagai persoalan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menyoroti berbagai persoalan menjelang pelaksanaan pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025.
Dari total 309 desa di Bumi Wiralodra, sebanyak 139 desa akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Daddy menilai, Pilwu tahun ini menjadi momentum penting bagi Indramayu, terutama karena rencananya akan dilakukan secara digital. Namun, ia mengingatkan bahwa kesiapan teknis dan kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penentu keberhasilan.
“Pilwu digital itu langkah maju. Tapi kesiapan alat dan koordinasi menjadi hal krusial. Kalau ingin 100 persen digital, maka jawabannya hanya satu: kolaborasi,” tegas Daddy dalam keterangannya, Kamis 23 Oktober 2025.
Hampir di setiap kecamatan dari total 31 kecamatan di Indramayu, terdapat desa yang akan melaksanakan pilwu. Di Kecamatan Karangampel, misalnya, dari 11 desa yang ada, lima desa akan menggelar pilwu, yaitu Karangampel Kidul, Karangampel, Tanjungsari, Dukuh Tengah, dan Sendang.
Desa Karangampel Kidul tercatat memiliki pendaftar terbanyak, yakni enam bakal calon. Disusul Desa Sendang dengan lima bakal calon, Karangampel dan Tanjungsari masing-masing lima dan empat bakal calon, serta Dukuh Tengah tiga bakal calon.
Selain persoalan alat digital, Daddy juga menyoroti sejumlah isu administratif yang muncul menjelang pilwu, di antaranya kewajiban petahana menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
“Masalah LPPD ini penting. Petahana wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui camat. Ini menyangkut akuntabilitas dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Isu lain yang mengemuka adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurut Daddy, perdebatan soal batas minimal masa tinggal warga untuk bisa masuk DPTb kerap bergantung pada kesepakatan antarcalon dan tim sukses di tingkat desa.
“Banyak yang mengira syaratnya harus enam bulan tinggal di desa tersebut, tapi praktik di lapangan sering berbeda karena keputusan akhir biasanya melalui kesepakatan lokal,” tambahnya.
Daddy menilai langkah digitalisasi pilwu di Indramayu sangat positif. Namun, ia mengingatkan bahwa ketersediaan alat menjadi kendala utama.
Berdasarkan informasi yang beredar, Pemprov Jawa Barat hanya akan menyediakan satu unit perangkat digital untuk setiap desa. Jika benar demikian, maka jumlah tersebut tidak akan cukup untuk melayani seluruh pemilih di desa yang memiliki ribuan warga.
“Kalau satu desa hanya dapat satu alat, jelas tidak cukup. Artinya Pilwu akan dilakukan secara hibrid, sebagian digital, sebagian manual. Ini tentu menimbulkan potensi masalah teknis dan waktu,” kata Daddy.
Menurut Daddy, solusi terbaik agar Pilwu bisa sepenuhnya digital adalah dengan kolaborasi lintas sektor, terutama dengan perguruan tinggi dan sekolah-sekolah di Indramayu yang memiliki peralatan komputer dan jaringan internet memadai.
“Kalau semua pihak mau berkolaborasi, kebutuhan alat bisa terpenuhi tanpa membebani anggaran daerah. Pilwu digital akan lebih cepat, transparan, dan hasilnya langsung bisa diketahui,” ujarnya.
Daddy menilai, Pilwu digital merupakan momentum transformasi demokrasi desa. Namun, kesiapan dan kerja sama menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan lancar dan kredibel.
“Pilwu bukan sekadar memilih kepala desa, tapi juga pembelajaran demokrasi bagi masyarakat. Indramayu bisa jadi contoh jika mampu melaksanakan pilwu digital secara efektif melalui kolaborasi,” tutupnya.***
Editor : JakaPermana

