Tegas... Dedi Mulyadi Tak Beri Ruang Kompromi Komersialisasi Lingkungan

Penetapan tersangka dalam kasus perusakan kebun teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, tidak hanya membuka praktik alih fungsi lahan ilegal, tetapi juga menguji keseriusan seluruh institusi pengelola kawasan konservasi di Jawa Barat.

Tegas... Dedi Mulyadi Tak Beri Ruang Kompromi Komersialisasi Lingkungan
Penetapan tersangka dalam kasus perusakan kebun teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, tidak hanya membuka praktik alih fungsi lahan ilegal, tetapi juga menguji keseriusan seluruh institusi pengelola kawasan konservasi di Jawa Barat.

INILAHKORAN.ID — Penetapan tersangka dalam kasus perusakan kebun teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, tidak hanya membuka praktik alih fungsi lahan ilegal, tetapi juga menguji keseriusan seluruh institusi pengelola kawasan konservasi di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, langkah penegakan hukum tersebut harus dimaknai lebih jauh sebagai peringatan keras agar kepentingan ekonomi tidak kembali menjadi dalih pembenar atas pengorbanan aset-aset strategis lingkungan.

Menurut Dedi, perkara ini tidak boleh berhenti sebagai urusan pidana individual, melainkan harus menjadi cermin kegagalan kolektif dalam menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Ia menegaskan, tidak boleh ada aktivitas usaha yang menyasar tanaman atau kawasan yang menopang sistem konservasi, apa pun bentuk dan alasannya.

“Ini peringatan bagi semua untuk tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya yang itu memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi dan semoga ini menjadi pembelajaran penting,” kata Dedi, Senin 15 Desember 2025.

Dedi juga menekankan, bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan komersial yang merusak keseimbangan lingkungan. Penindakan hukum, menurutnya, hanya menjadi langkah awal sebelum kewajiban yang lebih besar, pemulihan lahan yang telah dirusak.

“Selanjutnya adalah kesungguhan kita semua untuk segera melakukan penataan rehabilitasi tanah-tanah yang gundul,” ucapnya.

Lebih tegas, Dedi menyasar langsung institusi yang selama ini memegang mandat pengelolaan dan perlindungan kawasan. Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dialihkan atau dinegosiasikan.

“Tugas perkebunan adalah menjaga kebun, tugas Perhutani adalah menjaga hutan, tugas BKSDA menjaga wilayah konservasi, tugas Taman Nasional juga menjaga keutuhan Taman Nasional,” tegasnya.

Ia memperingatkan, kelalaian atau kompromi terhadap mandat tersebut akan berdampak luas, mulai dari rusaknya ekosistem hingga meningkatnya potensi bencana alam di wilayah Jawa Barat.

“Taruhannya, jangan demi kepentingan komersial, mengorbankan aset-aset strategis yang demi kepentingan konservasi untuk alasan apapun dan untuk kepentingan apapun,” katanya.

Sementara itu, aparat kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut. Polresta Bandung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan.

Keenam tersangka masing-masing berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi mengungkapkan, satu dari enam tersangka berperan sebagai aktor kunci yang mendanai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.

Menurut Aldi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti serta keterangan para saksi.

Ia menyebut, tersangka AB diduga memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.***


Editor : JakaPermana