Suami BCL Tiko Aryawardhana Segera Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Dana
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Tiko Aryawardhana, suami dari BCL itu pada Kamis 11 Juli 2024 menyusul kasus penggelapan dana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana segera diperiksa polisi lantaran terkait kasus penggelapan dana.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Tiko Aryawardhana, suami dari BCL itu pada Kamis 11 Juli 2024 menyusul kasus penggelapan dana.
"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, untuk memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip inilahkoran dari inilah.com.
Menurut Ade Ary Syam, terkait kasus yang menyeret suami BCL Tiko Aryawardhana, itu pihak penyidik telah memeriksa para saksi yakni pihak terlapor dan bank.
"Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari pelaporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.
"Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Inilah yang sedang didalami penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Isterinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021.
Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.
Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tuturnya.***
Editor : Bsafaat


