Suhendra Ayah Sejuta Anak Dijatuhi Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Suhendra, ayah sejuta anak akhirnya dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri  Cibinong penjara selama 4 tahun dan sanksi denda Rp100 juta.

Suhendra Ayah Sejuta Anak Dijatuhi Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pembacaan vonis kepada Suhendra ayah sejuta anak itu dibacakan hakim ketua Dhian Febriyandari yang ditemani dua Hakim Anggota Zulkarnaen dan Wati Widuri di Ruang Sidang Bagir Manan, Selasa 16 Mei 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Ciseeng - Suhendra, ayah sejuta anak akhirnya dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri  Cibinong penjara selama 4 tahun dan sanksi denda Rp100 juta.

Pembacaan vonis kepada Suhendra ayah sejuta anak itu dibacakan hakim ketua Dhian Febriyandari yang ditemani dua Hakim Anggota Zulkarnaen dan Wati Widuri di Ruang Sidang Bagir Manan, Selasa 16 Mei 2023.

Terpidana Suhendra ayah sejuta anak dijerat dengan pasal 83 juncto 67 F UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga : Perumda Tirta Pakuan Sosialisasikan Pelaksanaan Pekerjaan JDU ke Istana Bogor

Kuasa hukum terpidana Suhendra, Heru Prayitno dari ATS Lawfirm usai sidang langsung mengambil langkah pikir-pikir dengan kurun waktu selama 7 hari.

Hal itu karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong hanya membacakan sebagian putusan, hingga ia dan rekannya harus membaca terlebih dahulu putusan lengkapnya.

"Kami minta pikir-pikir, alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis Suhendra dengan vonis hukuman penjara 4 tahun dan sanksi denda Rp100 juta. Namun secara umum kami keberatan," kata Heru Prayitno kepada wartawan.

Baca Juga : PPP Berharap Permasalahan Bisa Damai, Usai Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Berikan Tanahnya ke Pelapor

Heru Prayitno menuturkan alasan keberatan, karena terpidana Suhendra tidak pernah ada niat untuk melakukan TPPO dan hanya ingin membantu persalinan ibu hamil ..

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani