Suhendra Ayah Sejuta Anak Dijatuhi Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Suhendra, ayah sejuta anak akhirnya dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri  Cibinong penjara selama 4 tahun dan sanksi denda Rp100 juta.

Suhendra Ayah Sejuta Anak Dijatuhi Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pembacaan vonis kepada Suhendra ayah sejuta anak itu dibacakan hakim ketua Dhian Febriyandari yang ditemani dua Hakim Anggota Zulkarnaen dan Wati Widuri di Ruang Sidang Bagir Manan, Selasa 16 Mei 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Ciseeng - Suhendra, ayah sejuta anak akhirnya dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri  Cibinong penjara selama 4 tahun dan sanksi denda Rp100 juta.

Pembacaan vonis kepada Suhendra ayah sejuta anak itu dibacakan hakim ketua Dhian Febriyandari yang ditemani dua Hakim Anggota Zulkarnaen dan Wati Widuri di Ruang Sidang Bagir Manan, Selasa 16 Mei 2023.

Terpidana Suhendra ayah sejuta anak dijerat dengan pasal 83 juncto 67 F UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kuasa hukum terpidana Suhendra, Heru Prayitno dari ATS Lawfirm usai sidang langsung mengambil langkah pikir-pikir dengan kurun waktu selama 7 hari.

Hal itu karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong hanya membacakan sebagian putusan, hingga ia dan rekannya harus membaca terlebih dahulu putusan lengkapnya.

"Kami minta pikir-pikir, alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis Suhendra dengan vonis hukuman penjara 4 tahun dan sanksi denda Rp100 juta. Namun secara umum kami keberatan," kata Heru Prayitno kepada wartawan.

Heru Prayitno menuturkan alasan keberatan, karena terpidana Suhendra tidak pernah ada niat untuk melakukan TPPO dan hanya ingin membantu persalinan ibu hamil ..

"Klien kami tidak mengerti hukum, dia hanya mau menolong ibu hamil diluar pernikahan. Ketimbang bayinya digugurkan, dibunuh atau dibuang, ia pun lebih memilih menolongnya dan menjadi ayah sejuta anak bagi 13 bayi yang sudah lahir sebelumnya dengan biaya pribadi," tuturnya.

Pria asli Betawi ini menjelaskan bahwa uang dari donatur langsung disalurkan ke ibu hamil. Terbongkarnya dugaan TPPO ini karena ada yayasan yang legal yang diduga terganggu dengan langkah Suhendra.

"Seharusnya kalau ada yang kurang legal dari kegiatan Suhendra, Dinas Sosial Kabupaten Bogor melakukan langkah preventif. Kami menyayangkan niat dan langkah baik klien kami, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Cibinong dan kedepan kami bisa saja mengambil langkah banding," jelas Heru.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani