Sungai Cileungsi Tercemar, Bisakah Ditangani Seperti Citarum?

Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) berharap pemerintah pusat memberikan penanganan terhadap pencemaran di sungai Cileungsi maupun Cikeas. 

Sungai Cileungsi Tercemar, Bisakah Ditangani Seperti Citarum?
Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) berharap pemerintah memperhatikan sungai Cileungsi
INILAH, Gunung Putri- Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) berharap pemerintah pusat memberikan penanganan terhadap pencemaran di sungai Cileungsi maupun Cikeas. 
 
Pasalnya, kedua sungai yang hulunya  di Kabupaten Bogor dan hilirnya di Kota Bekasi, ini keadaannya semakin tercemar. Ribuan ikan keracunan zat kimia yang dibuang oleh pabrik garment, besi dan lainnya.
 
Klimaks dari pencemaran kedua sungai ini pernah terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya, ketika ribuan ikan sapu-sapu  ditemukan tewas dan mengambang di permukaan sungai Cileungsi. 
 
Kejadian ini sempat mengundang perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri KLHK Siti Nurbaya yang berdomisili di Komplek Kota Wisata Cibubur, Gunung Putri  pun langsung menurunkan tim khusus ke lokasi pencemaran.  
 
"Kami berharap pemerintah pusat menunjukan perhatiannya kembali terhadap penanganan limbah di bantaran Sungai Cileungsi maupun Cikeas, setelah sebelumnya mengintervensi sungai Citarum hingga menjadi bersih belakangan ini." Ucap Ketua KP2C Puarman kepada wartawan, Senin (25/3).
 
Ia beranggapan penanganan limbah di kedua sungai itu menjadi penting karena belakangan ini intensitas limbah yang mencemari sungai, khususnya Cileungsi, semakin sering.
 
"Untuk limbah industri, instansi terkait sudah mengambil tindakan namun belum memberikan efek jera karena pelakunya hanya didenda Rp 15 juta berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Jawa Barat nomor 2 tahun 2017 dan bukannya dijerat dengan Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 1 angka 14 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang amcaman hukumanya penjara 3 tahun atau denda Rp 3 miliar.
Akibatnya, masih saja terjadi pembuangan limbah yang tidak melalui prosedur yang benar," sambungnya. 
 
KP2C berharap Kementerian Pekerjaan Umum dab Perumahan Rakyat membangun Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) agar limbah rumah tangga tidak dibuang ke sungai.
 
"Dengan jumlah ribuan masyarakat tingggal dibantaran sungai tentunya ini akan berbahay juga apabila limbah rumah tangga dibuang ke sungai, hingga pemerintan harus turun tangan membangun Sanimas ," papar Puarman.
 
Menanggapi permintaan KP2C, Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji menjelaskan jajarannya sudah mendorong pembangunan TPS-3R  di kawasan mandiri. 
 
Bahkan pada 17 Mei 2018 lalu jajarannya sudah membuat  surat edaran Bupati Bogor nomor 660/385/DLH Kabupaten Bogor  tentang penyediaan fasilitas sampah skala kawasan tentang TPS 3R.
 
"Pembangunan TPS-3R belum masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat II tetapi untuk awal kami wajibkan kepada pengembang dari kawasan mandiri tersebut,  bahkan mereka kami berikan deadline hingga akhir tahun ini dan kalau melanggar kami berikan sanksi tidak dilayani pengangkutan sampahnya. Hal ini kami lakukan agar bisa melayani pembuangan sampah masyarakat lainnya yang kini baru 30 persen terlayani dari jumlah sampah 2 800 ton perhari," jelas Panji.
 
Ia melanjutkan ada 200 lebih kawasan mandiri yang diminta untuk menyediakan fasilitas TPS 3R tatau Tempat Prmbuangan Sampah Terpadu  (TPST) dan hingga awal bulan Maret ini baru 2 kawasan mandiri yang sudah memiliki fasilitas TPS 3R atau TPST.
 
"Saat ini TPS 3R atau TPST baru diterapkan di dua Kawasan Mandiri yaitu The Highland Park Resort di Kecamatan Tamansari dan Kawasan Sentul City Kecamatan Babakan Madang, kami berharap kawasan mandiri laimnya mengikuti langkah yang baik ini," lanjutnya.


Editor : inilahkoran