Surat Pernyataan Wali Murid untuk Tidak Mengkriminalisasi Guru Bakal Dimulai di Tahun Ajaran Baru

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, imbauan Gubernur Dedi Mulyadi terkait adanya surat pernyataan dari wali murid agar tidak mempidanakan atau mengkriminalisasi guru, bakal dimulai di tahun ajaran baru mendatang.

Surat Pernyataan Wali Murid untuk Tidak Mengkriminalisasi Guru Bakal Dimulai di Tahun Ajaran Baru
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, imbauan Gubernur Dedi Mulyadi terkait adanya surat pernyataan dari wali murid agar tidak mempidanakan atau mengkriminalisasi guru, bakal dimulai di tahun ajaran baru mendatang.

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, imbauan Gubernur Dedi Mulyadi terkait adanya surat pernyataan dari wali murid agar tidak mempidanakan atau mengkriminalisasi guru, bakal dimulai di tahun ajaran baru mendatang.

Sekda Herman menuturkan, Gubernur dedi telah memberikan arahan dan sedang dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan Jabar, terkait konsep surat pernyataan tersebut.

"Ya, kebetulan beliau langsung memberikan arahan, kami siapkan dengan Disdik konsepnya dan sudah dikonsultasikan dan Pak Gub sudah setuju," ujar Sekda Herman di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 18 Juni 2025.

Surat pernyataan untuk tidak mengkriminalisasi guru ini sambung dia, akan diteken oleh wali murid saat pendaftaran ulang tahun ajaran baru kelak.

"Nah, pada saat daftar ulang, ada satu form tambahan pernyataan dari orang tua untuk mempercayakan kepada sekolah," ucapnya.

Sekda Herman menambahkan, adanya surat pernyataan ini agar guru dapat lebih leluasa dalam mendidik siswa. Namun tetap pada koridor, etika dan hukum yang berlaku.

Sebab menurutnya, akan sangat membahayakan bila pada akhirnya guru trauma dan membiarkan siswa, karena takut dituntut oleh wali murid.

"Akhirnya melakukan pembiaran dan risikonya kan ini fatal. Jadi guru harus punya ruang, punya motivasi untuk melakukan pembinaan yang serius," kata dia.

Kendati demikian, adanya surat pernyataan ini bukan berarti guru dapat seenaknya. Indikasi kekerasan yang dilakukan, baik fisik maupun verbal tetap dilarang dilakukan oleh guru.

Prinsipnya kata dia, harus ada rasa saling percaya antara wali murid dan sekolah dalam membina siswa.

"Apabila ada perbedaan pendapat atas penanganan persoalan, itu apabila ada kesalahpahaman, diselesaikannya secara musyawarah dengan melibatkan satu sekolah," ucapnya.

Sisi lain, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorar bakal terus mengawal untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang juga dilakukan oleh guru.

Bila terjadi pelanggaran sambung dia, akan dikenakan sanksi berdasarkan kadar kesalahan yang dibuat dan disertai bukti kuat.

"Sehingga ekosistem pendidikan benar-benar saling percaya antara orang tua, guru, termasuk anak didik untuk kita mewujudkan generasi yang Panca Waluya, yang cageur, bageur, bener, pinter, tur singer," ujarnya.


Editor : JakaPermana