INILAH, Jakarta – Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemendagri akan mengintegrasikan data pokok pendidikan dan data kependudukan catatan sipil bagi siswa. Sehingga mereka nantinya tidak lagi membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tetapi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk diimplementasikan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dukungan data NIK yang diintegrasikan dengan NISN akan menghasilkan sebuah data baru yang lebih akurat untuk digunakan dalam PPDB. Dia mengaku Kemendikbud telah mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri terutama dalam mengatur sistem PPDB yang baru.
“Kalau dulu kan orang tua yang harus dating ke sekolah mendaftarkan anak-anaknya, sekarang justru sekolah bersama-sama aparat desa atau kelurahan yang mendata anak tersebut akan masuk ke sekolah yang mana, terutama untuk mask sekolah negeri,” kata Muhadjir usai menerima Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Farulloh di Jakarta, Selasa (22/01/2019).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menerangkan penggunaan NIK dalam pendaftaran PPDB sudah bisa dilakukan untuk tahun ajaran 2019/2020 nanti. Para orang tua dan siswa diimbau untuk mengecek datanya di masing-masing sekolah untuk mengetahui dia akan masuk ke sekolah mana nantinya dan siapa keluarganya.
“Itu (pengubahan NISN ke NIK) mudah, tinggal mengubah saja nanti. Secara teknis tidak ada kesulitan, hanya perlu penyepadanan data,” kata Muhadjir.
Target jangka panjang yang ingin dicapai Kemendikbud dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NISN, kata Muhadjir, adalah merealisasikan wajib belajar 12 tahun bagi seluruh warga Indonesia. Untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar di lapangan, Kemendikbud akan membentuk tim pendamping PPDB di setiap daerah.
“Memang 2/3 urusan kami di tangan Kemendagri. Pendidikan memang urusan pemerintah konkuren dan pelayanan dasar sehingga tidak boleh main-main. Maka tidak boleh main-main. Dukungan Kemendagri sangat mutlak,” ujarnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kemendagri akan mengikuti sistem PPDB yang dibangun Kemendikbud berdasarkan data kependudukan, termasuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun yang sudah lama menjadi cita-cita pemerintah Indonesia.
Zudan menjelaskan, strategi yang akan dijalankan pertama kali yakni dengan mengganti NISN siswa dengan NIK. Nantinya jika siswa mengetikkan namanya di dalam database kependudukan maka akan muncul dia sekolah di mana dan duduk di tingkat berapa.
Seandainya siswa tersebut putus sekolah, Kemendikbud akan menghubungi dinas pendidikan dan direktorat yang berkaitan dan Kemendagri akan meminta pemerintah daerah untuk mengurus siswa tersebut agar dapat kembali bersekolah.
“Jadi pemerintah bisa menjamin 12 tahun belajar bisa terlaksana. karena penduduknya bisa dilacak dan ditracking dengan berbasis data kependudukan. Caranya adalah dengan integrasi data,” kata Zudan.