Tak Ada Ampun untuk Armor Toreador Gustifante!
TAK ada cerita Armor Toreador Gustifante mendapatkan keadilan restoratif. Perkaranya akan melaju ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
TAK ada cerita armor toreador Gustifante mendapatkan keadilan restoratif. Perkaranya akan melaju ke Pengadilan Negeri Cibinong.
armor toreador Gustifante terpaksa gigit jari. Upayanya mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) seperti menggantang asap. polres bogor langsung menolak ajuan yang dilakukan kuasa hukumnya, Irawansyah.
Alih-alih mendapatkan keadilan restoratif, polres bogor bahkan bakal mengawal perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) tersebut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
“polres bogor menolak ajuran restrative justice. Ini laporannya tipe laporan A. Yang melaporkan perkara dugaan kdrt itu adalah pihak kepolisian. Kami akan mengawal kasus ini ke persidangan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Senin (19/8).
Rio menerangkan pengawalan pihaknya ke porses persidangan bukanlah bermaksud jajarannya akan melakukan cawe-cawe di penuntutan. Pihaknya takkan mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Maksudnya mengawal dalam konteks ini adalah kami hadir untuk memberikan semangat ke korban (cut intan nabila) dan membantu jaksa penuntut umum (JPU) apabila mereka membutuhkan bahan-bahan tuntutan atau keterangan tambahan, baik dari korban maupun tersangka,” terang Rio.
Ia menuturkan bahwa keterangan dari korban, saksi maupun tersangka dianggap sudah cukup demi memudahkan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penuntutan.
Mantan Kapolres Tasikmalaya ini berharap dengan tegasnya aparat penegak hukum, maka memberikan efek jera kepada para pelaku kdrt.
“Mari kita jaga dan rawat kaum perempuan dan terlebih anak-anak karena mereka adalah anak-anak (masa depan) Bangsa Indonesia,” tutur Rio.
Informasi yang dihimpun INILAH, tersangka armor toreador dikenakan pasal berlapis kepada tersangka ATG, yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang kdrt dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor35 Tahun 2014 tentang kdrt terhadap anak, dimana ancaman hukumannya bisa 10 tahun plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara.
Armor sendiri dilaporkan telah melakukan kdrt terhadap istrinya sendiri, cut intan nabila beberapa waktu lalu. Selain terhadap istrinya, aksi kdrt itu juga menyentuh anak mereka. Nabila adalah mantan atlet anggar dan sehari-hari kini berprofesi sebagai selebgram. (*)
Editor : Zulfirman

