Tak Ada Kompensasi, Operasional Angkot di Kota Bogor Normal saat Libur Idulfitri
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menegaskan, tidak ada larangan operasional angkot selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menegaskan, tidak ada larangan operasional angkot selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Dengan demikian, dia memastikan 25 trayek angkot tetap beroperasi selama libur Idulfitri di wilayah Kota Bogor.
"Untuk Kota Bogor tidak ada larangan untuk angkot beroperasi. Kami normal saja," ungkap Sujatmiko, Senin 9 Maret 2026.
Sujatmiko memaparkan, para sopir angkot di wilayah Kota Bogor tetap beroperasi, karena tidak mendapatkan kompensasi dari Pemprov Jabar.
"Pemberian kompensasi dari Pemprov Jabar hanya berlaku bagi angkot yang berada di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Begitu msih mas, sepengetahuan saya hanya yang di Puncak, Kabupaten Bogor," paparnya.
Diketahui, Pemprov Jabar menetapkan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari untuk pengemudi angkutan umum dan transportasi tradisional, bagi yang terdampak rekayasa arus lalu lintas arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kepala Dishub Jawa Barat Dhani Gumelar memberikan, kompensasi itu untuk memberhentikan operasional sementara agar menjaga kelancaran lalu lintas selama Lebaran.
Penerapan kebijakan tersebut berada di sejumlah jalur padat seperti Bogor-Cianjur, Puncak-Cianjur, Bandung-Lembang, Cipanas Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, hingga Subang. Untuk penyaluran kompensasi akan dilakukan mulai 12 Maret 2026.
Editor : Doni Ramdhani

