Tak Cuma Curah Hujan, DLH Cimahi Ungkap Penyebab Lain Banjir Cimahi
Perubahan tata ruang dengan banyaknya perumahan jadi penyebab banjir di Cimahi yang berasal dari limpasan air dan bukan hanya karena debit hujan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menilai banjir yang berulang kali mengguyur Kota Cimahi beberapa waktu terakhir tak hanya dipicu oleh curah hujan tinggi.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menjelaskan fenomena tersebut erat kaitannya dengan meningkatnya limpasan air hujan atau runoff akibat perubahan tata guna lahan, terutama akibat pengembangan perumahan yang berlangsung masif.
Secara karakteristik, sambung dia,banjir di Cimahi termasuk kategori runoff. Kondisi ini muncul ketika air hujan tidak terserap optimal oleh tanah dan ruang terbuka hijau, sehingga mengalir langsung ke saluran drainase yang kapasitasnya terbatas.
"Runoff terjadi saat hujan turun tetapi air tidak dapat teralirkan dengan baik. Daya serap tanah berkurang karena minimnya ruang terbuka hijau. Akibatnya, air hujan mengalir ke sistem drainase," kata Ario, Sabtu 7 Februari 2026.
Ario menyebut, masalah menjadi kompleks ketika kapasitas drainase tidak memadai dan terjadi penyempitan di sejumlah titik, sehingga air meluap dan menyebabkan banjir yang bersifat sementara.
"Ini merupakan dampak langsung dari adanya pemanfaatan lahan secara masif yang mengubah pola ruang," sebutnya.
Menurutnya, sepanjang tahun 2025 DLH Kota Cimahi memfokuskan pengawasan pada penertiban dokumen lingkungan serta persetujuan lingkungan bagi kegiatan pengembangan perumahan.
"Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pengembang yang memulai pembangunan sebelum mengantongi perizinan lengkap," tuturnya.
Akibatnya, beberapa pengembang perumahan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menyesuaikan desain dan tata letak perumahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sebagian besar dari mereka melakukan kegiatan pembangunan sebelum perizinan terbit. Kita tidak masuk ke bagian bangunan itu sendiri, tapi fokus pada dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan perumahan tersebut," bebernya.
Ario mengungkapkan, DLH memiliki peran utama dalam pengukuran dampak dan mitigasi awal. Setiap kegiatan usaha wajib menyusun dokumen lingkungan yang menitikberatkan pada upaya pengendalian dampak limpasan air hujan.
"Dalam penyusunan dokumen lingkungan itu, titik berat kita adalah bagaimana cara pemilik kegiatan atau usaha tersebut dapat memitigasi dampak runoff atau larian hujan," imbuhnya.
Mitigasi yang dimaksud, lanjut Ario, mencakup pembangunan sumur resapan, penyediaan ruang terbuka hijau, serta berbagai langkah teknis lain untuk menekan beban limpasan air ke sistem drainase.
"Baik dengan menambah sumur resapan, ruang terbuka, atau mitigasi lainnya yang dapat mengurangi dampak runoff," sambungnya.
Ario menegaskan, pemilik lahan tidak boleh sepenuhnya membebankan limpasan air hujan ke drainase lingkungan. Jika memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi, dampak runoff dari luasan tersebut harus dikelola di dalam kawasan itu sendiri.
"Bagaimana caranya? Dalam pembahasan dokumen lingkungan pasti mengedepankan mitigasi, baik melalui sumur imbuhan, biopori, maupun sumur resapan, itu suatu kepastian," ucapnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

