Tak Hanya Sekolah, Disdukcapil Kota Cimahi Bakal Jemput Bola Perekaman e-KTP di 15 Kelurahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Disdukcapil Kota Cimahi melakukan jemput bola pelayanan perekaman e-KTP di 15 kelurahan yang ada di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Disdukcapil Kota Cimahi melakukan jemput bola pelayanan perekaman e-KTP di 15 kelurahan yang ada di wilayahnya.
Selain memberikan kemudahan, langkah jemput bola perekaman e-KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Cimahi itu guna membantu masyarakat, termasuk generasi milenial yang telah memiliki hak suara atau berusia 17 tahun.
"Kita lakukan jemput bola ke-15 kelurahan di Kota Cimahi. Untuk waktu perekaman e-KTP dijadwalkan mulai 28 Oktober 2023 di Kelurahan Baros dan Kelurahan Karangmekar," ungkap Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Sularno, Kamis 26 Oktober 2023.
"Rencananya dilaksanakan mulai Oktober, November dan Desember 2023," sambungnya.
Sebelumnya, jelas Sularno, pihaknya pun sudah melakukan perekaman e-KTP ke sejumlah sekolah untuk menyasar para siswa yang sudah berusia 17 tahun.
Menurutnya, program jemput bola tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan perekaman e-KTP dengan sasaran siswa-siswa SMA sederajat dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024.
“Banyak Generasi Z yang telah kita jemput bola untuk perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah. Bahkan, hampir 30 SMA kita datangi pada bulan Juni-Juli," ujarnya.
Kemudian, sambung Sularno, untuk e-KTP pelajar yang sudah jadi, mereka bisa mengambilnya di kantor Disdukcapil Kota Cimahi yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi Jalan Aruman, Kecamatan Cimahi Utara.
Sularno berharap, dengan adanya program jemput bola perekaman e-KTP ini, para pemilih pemulangan bisa menyampaikan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
"Pemilih pemula ini adalah anak-anak kita yang baru berumur 17 tahun, sehingga dengan terdaftar biodata, kami memberikan haknya berupa e-KTP," ujarnya.
"Jadi pada saat Pemilu Legislatif mereka sudah bisa melaksanakan hak dan kewajiban untuk memilih wakilnya. Termasuk, memilih kepala daerah maupun kepala negara," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

