Tak Miliki IMB, Gerai Mie Gacoan di Kota Bandung Kembali Disegel

Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi Tata Ruang Kota Bandung menyegel Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Selasa 23 Agustus 2022. Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan tidak mempunyai sertifikat laik bangunan. 

Tak Miliki IMB, Gerai Mie Gacoan di Kota Bandung Kembali Disegel
Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi Tata Ruang Kota Bandung menyegel Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Selasa 23 Agustus 2022. Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan tidak mempunyai sertifikat laik bangunan. /INILAH-Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi Tata Ruang Kota Bandung menyegel Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Selasa 23 Agustus 2022. Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan tidak mempunyai sertifikat laik bangunan. 
"Ini tanpa dokumen perizinan melakukan usaha. Itu melanggar aturan makanya disegel. Kita akan berikan sanksi administrasi kepada pengelola dan masih di kita bahas soal sanksi ini," kata Kepala Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari. 
Bambang Suhari menyebut bahwa pihaknya sempat menyegel bangunan tersebut pada Juli lalu. Namun pengelola Gerai Mie Gacoan membuka segel tanpa persetujuan dan kembali melakukan aktivitas. Dengan tegas, pihaknya akan melaporkan ke kepolisian apabila pengelola kembali membuka segel. 
"Pernah disegel bulan Juli dan perbuatan pembukaan segel pidana. Di buka sendiri. Membuka lagi akan diaporkan ke kepolisian. Mohon maaf kepada pelanggan karena Mie Gacoan belum punya perizinan, dan kita segel untuk tidak dibuka," ucapnya. 
Bambang pun mengimbau kepada masyarakat atau investor yang akan berusaha di Kota Bandung, untuk menaati aturan. Pihaknya juga meminta kepada mereka pengusaha untuk mengurus persyaratan perizinan bangunan gedung maupun usaha. *** (Yogo Triastopo) 


Editor : JakaPermana