Tak Mengantongi IMB, Toko Barokah Buah Belum  Boleh Beroperasi 

Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun belum mengantongi izin. 

Tak Mengantongi IMB, Toko Barokah Buah Belum  Boleh Beroperasi 
Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun belum mengantongi izin. /Reza Zurifwan

INILAHKORAN, bogor - Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun belum mengantongi izin. 


Pihak Pemerintah Kecamatan Ciomas pun telah melakukan teguran secara lisan dan memastikan toko tersebut tidak beroperasional terlebih dahulu sebelum terbit sertifoikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski telah ada penyampaian surat permohonan pembongkaran atau penindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas Marimbun Tua Gultom membenarkan bahwa benar bangunan tersebut belum memiliki izin.


Untuk langkah penertiban, jajarannya pun sudah dilakukan peneguran secara lisan dan kepada pemilik bangunan sudah  bertemu dengan Camat Ciomas Chairuka Judhyanto. 


"Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan," ungkap Gultom kepada wartawan Kamis, 24 Agustus 2023.


Gultom sapaan akrabnya  menjelaskan, meski begitu dahulu pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus sertifikat IMB. Hal itu karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan ditunda terlebih dahulu.


"Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Apalagi baru mau diurus sertifikat IMBnya setelah bangunannya terbangun," jelas Gultom.


Ia menerangkan bahwa informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah dialamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.


"Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau kenyataannya  dikerjasamakan atau disewa  dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga," terangnya.


Gultom menjelaskan, bahwa kemarin juga sudah ada penyampaian surat dari atas nama Ricky ke Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten bogor dan meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.


"Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat," jelas Gultom.


Diketahui, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas bogor


Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana