Tak Mengantongi IMB, Toko Barokah Buah Belum  Boleh Beroperasi 

Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun belum mengantongi izin. 

Tak Mengantongi IMB, Toko Barokah Buah Belum  Boleh Beroperasi 
Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun belum mengantongi izin. /Reza Zurifwan


Ia menerangkan bahwa informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah dialamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.


"Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau kenyataannya  dikerjasamakan atau disewa  dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga," terangnya.


Gultom menjelaskan, bahwa kemarin juga sudah ada penyampaian surat dari atas nama Ricky ke Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor dan meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga : Bima-Gibran Maju di DKI Jakarta? Bima Sudah Bertemu Presiden Jokowi


"Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat," jelas Gultom.


Diketahui, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Bogor. 


Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Setelah Jembatan Ciereng Rampung Diperbaiki, Dedie Titip Pesan Ini ke Warga

Halaman :


Editor : JakaPermana