Tak Punya Program Spesifik Cegah PHK, Disnakertrans Jabar Andalkan Dialog dan Kebijakan Upah
Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia industri di Jawa Barat. Namun di tengah kondisi yang rentan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengakui belum memiliki program khusus yang secara spesifik dirancang untuk mencegah PHK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia industri di Jawa Barat. Namun di tengah kondisi yang rentan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengakui belum memiliki program khusus yang secara spesifik dirancang untuk mencegah PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa menyebut, sejauh ini upaya pencegahan PHK masih mengandalkan prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Secara spesifik program pencegahan PHK di Jabar tidak ada. Hanya prinsipnya sesuai dengan UU 13 tahun 2003 bahwa pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah harus berupaya bahwa PHK adalah jalan terakhir yang dipilih,” ujar Firman dikutip Selasa 25 November 2025.
Dia menegaskan, salah satu strategi yang ditempuh adalah memperkuat komunikasi formal antara pekerja dan perusahaan melalui mekanisme dialog.
“Kalau dari sisi Hubungan Industrial, salah satu langkah yg kita lakukan adalah mengaktifkan LKS Bipartit, dan sosial dialog,” ucapnya.
Selain mengandalkan forum bipartit, Firman menyebut ada kebijakan yang disebutnya sebagai “hidden strategy”, yakni pada ranah pengupahan. Namun ia tidak merinci lebih jauh bentuk implementasinya.
Berbeda dengan daerah, pemerintah pusat menyiapkan enam kelompok kebijakan untuk menahan potensi PHK massal di tengah tekanan ekonomi. Langkah itu meliputi subsidi upah (BSU), insentif pajak, restrukturisasi kredit, hingga modal kerja dan KUR bagi industri terdampak.
Pemerintah juga mendorong perusahaan menerapkan efisiensi non-PHK, termasuk pengurangan jam kerja, sistem kerja hybrid/WFH, cuti bergilir hingga penundaan bonus sebagai alternatif penyelamatan tenaga kerja.
Dialog tripartit terus digencarkan agar perusahaan menemukan opsi selain PHK, sementara peningkatan daya saing pekerja dijalankan melalui Kartu Prakerja, pelatihan BLK, dan program padat karya untuk membuka lapangan kerja baru.
Firman menyebut pemerintah masih merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan PHK massal.
“Kalau di ketenagakerjaan ada SE terkait pencegahan PHK masal, sampai skrg SE ini masih relevan dan bisa dipedomani,” ucap Firman.
SE tersebut menegaskan PHK hanya dilakukan setelah pilihan lain ditempuh, antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, lembur, jam dan hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir.
Lalu tidak memperpanjang kontrak yang habis dan memberikan pensiun bagi pekerja memenuhi syarat.
Isi SE juga menegaskan pentingnya kesepakatan bipartit sebelum PHK dilakukan.
"Pemilihan alternatif dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas perlu dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja / buruhdalam hal di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja / serikat buruh untuk mendapatkan kesepakatan secara biparte sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja," tulis SE yang ditandatangani Menakertrans Fahmi Idris.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, M Lillah Sahrul Mubarok menyoroti serius persoalan ketenagakerjaan di Jawa Barat yang hingga kini masih mencatat tingkat pengangguran tinggi.
Kondisi tersebut diperburuk dengan posisi Jabar sebagai provinsi dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi secara nasional.
“Saya prihatin dan khawatir jumlah penduduk Jawa Barat besar, penganggurannya pun tinggi. Tapi ada potensi pengangguran yang jauh lebih besar karena mungkin ada yang belum tercatat,” ujar M Lillah.
Ia menegaskan, persoalan ini membutuhkan kebijakan strategis berbasis data dan langkah taktis pemerintah untuk menjaga stabilitas dunia kerja di daerah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jabar harus menyusun strategi jangka panjang yang benar-benar mampu menekan angka pengangguran yang stagnan.
Salah satu langkah penting adalah penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembaruan kurikulum pendidikan vokasi serta revitalisasi balai latihan kerja sesuai kebutuhan industri saat ini.
“Kolaborasi dengan industri pun menjadi salah satu solusi tepat, di Subang akan dibuka pabrik, ini kesempatan bagus untuk memperkuat kemitraan dengan industri,” ucapnya.
Tak hanya itu, sektor ekonomi lokal juga disebut memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja. Ia mendorong pemerintah memperkuat UMKM melalui pelatihan, insentif, hingga kemudahan akses permodalan agar mampu bertahan di tengah gejolak ekonomi.
Di sisi lain, ia menilai keberadaan banyak dapur produksi untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya dimanfaatkan optimal sebagai ruang baru penyerapan lapangan kerja.
Editor : Doni Ramdhani

