Tak Sadar Aksinya Viral, Wanita Ini Diringkus Saat Hendak Mencuri Lagi

Seorang perempuan berinisial TN (31), warga Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang terekam kamera pengintai (CCTV) tengah melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian di Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, berhasil diciduk polisi.

Tak Sadar Aksinya Viral, Wanita Ini Diringkus Saat Hendak Mencuri Lagi

INILAH, Soreang - Seorang perempuan berinisial TN (31), warga Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang terekam kamera pengintai (CCTV) tengah melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian di Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, berhasil diciduk polisi. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu diciduk Satreskrim Polresta Bandung di kawasan Banjaran saat hendak melakukan kejahatan yang sama.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, aksi pelaku TN yang sempat viral di media sosial saat melakukan pencurian di sebuah toko pakaian di daerah Tanggulun Kecamatan Ibun. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas mengambil beberapa pakaian dan memasukannya kedalam tas bawaannya. Sehingga, pemilik toko pakaian itu harus menelan kerugian kurang lebih sekitar Rp2 juta.

"Berbekal bukti rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan dan penelusuran. Akhirnya pelaku dapat kami tangkap saat hendak melakukan aksi serupa di kawasan Banjaran," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/3/2021).

Baca Juga : Kembali Pimpin PKB Bandung, Erwin Affandi Mantap Bidik Kursi Wali Kota

Dikatakan Hendra, perempuan dengan dua orang anak ini, ternyata residivis kasus serupa. Dan baru saja 10 bulan lalu bebas dari rumah tahanan. Pelaku TN ini tertangkap atas kasus serupa di kawasan Bojongsoang.

"Pelaku ini residivis kasus serupa, dia baru saja bebas 10 bulan lalu. Dan sekarang melakukan perbuatan yang sama. Karena perbuatannya itu, pelaku terancam lima tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP," ujarnya. (dani r nugraha)

Baca Juga : Gelar Muscab, PKB Kota Bandung Siapkan Langkah Strategis Jelang Pilwalkot 2023


Editor : Zulfirman