Tangani Dugaan Korupsi Rumdin DPRD, Praktisi Hukum Nilai Kejaksaan Tebang Pilih

Penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin DPRD di Jabar menuai sorotan. Praktisi hukum Yoza Phahlevi menilai aparat penegak hukum terkesan tebang pilih.

Tangani Dugaan Korupsi Rumdin DPRD, Praktisi Hukum Nilai Kejaksaan Tebang Pilih
Koordinator Forum Analisa Kebijakan dan Realita (Fakta) itu menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam progres penanganan perkara, meski kedua kasus memiliki substansi yang hampir sama. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Penanganan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) DPRD di Jabar menuai sorotan. Praktisi hukum Yoza Phahlevi menilai aparat penegak hukum terkesan tebang pilih dalam menangani dua kasus serupa yang terjadi di Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.

Koordinator Forum Analisa Kebijakan dan Realita (Fakta) itu menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam progres penanganan perkara, meski kedua kasus memiliki substansi yang hampir sama.

“Kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni terkait ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumdin bagi anggota legislatif (DPRD), bahkan dalam periodisasi yang hampir sama, Banjar 2021 dan Indramayu 2022,” ujar Yoza di Bandung, Rabu 11 Februari 2026.

Kasus di Kota Banjar yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar telah bergulir hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada Rabu 26 November 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar.

Kasus ini bermula dari penyidikan kejaksaan yang menemukan dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam proses pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.

Sementara itu, dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu yang disebut merugikan negara hingga Rp16,8 miliar hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan dan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Senin 11 Agustus 2025.

Namun, hingga saat ini penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar belum mengumumkan penetapan tersangka. Saat ditanya mengenai pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024, Syaefudin, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Yoza menilai, substansi persoalan di kedua daerah tersebut serupa dan diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penetapan nilai tunjangan yang dilakukan tim internal tanpa legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), penggunaan formula perhitungan berdasarkan regulasi yang telah dicabut, tidak dilakukannya survei harga sewa secara objektif sesuai kondisi pasar, serta penggunaan tim penilai yang tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional.

“Kalau substansinya sama, semestinya penanganannya juga proporsional dan transparan. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan berbeda,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu.


Editor : Doni Ramdhani