Tanggapi Lagu Viral Om Zein, Dedi Mulyadi: Hal Pribadi Jadi Konsumsi Publik

Dedi Mulyadi panggil Om Zein terkait lagu viral yang tuai kontroversi. Soroti urusan pribadi jadi konsumsi publik hingga sanksi moral renovasi rutilahu.

Tanggapi Lagu Viral Om Zein, Dedi Mulyadi: Hal Pribadi Jadi Konsumsi Publik
Tanggapi Lagu Viral Om Zein, Dedi Mulyadi: Hal Pribadi Jadi Konsumsi Publik

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya memberikan respons tegas terkait kegaduhan yang menyeret nama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul viralnya sebuah lagu karya Om Zein di media sosial yang memicu kontroversi luas di tengah masyarakat.

Dedi Mulyadi menyoroti bagaimana batasan wilayah privasi kini telah bergeser dan menimbulkan dampak sosial yang besar setelah tersebar ke ranah daring.

​"Yang jadi permasalahannya, itu hal pribadi jadi konsumsi publik," ujar Dedi Mulyadi saat memberikan tanggapan langsung mengenai polemik tersebut.

​Duduk Perkara Kontroversi Lagu Om Zein

​Lagu yang dibawakan oleh Om Zein tersebut menjadi perbincangan hangat netizen setelah liriknya dinilai merendahkan posisi perempuan serta memperkuat stereotip gender di media sosial. Akibat gelombang kritik yang terus bergulir, jajaran instansi terkait pun langsung turun tangan melakukan kajian mendalam.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat, tindakan Om Zein tersebut dinyatakan belum memenuhi unsur pelanggaran pidana, baik di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​Meski lolos dari jerat hukum pidana, langkah tegas tetap diambil demi menjaga etika sebagai seorang pejabat publik.

​Dijatuhi Sanksi Moral: Wajib Renovasi 10 Rutilahu Janda

​Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya resmi menjatuhkan pendekatan sanksi moral dan sanksi sosial kepada Bupati Purwakarta tersebut.

​Berikut adalah poin-poin sanksi yang harus dipenuhi oleh Om Zein:

​Renovasi Rutilahu: Diwajibkan untuk memperbaiki secara total 10 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

​Target Penerima: Bantuan renovasi rumah ini dikhususkan bagi rumah milik janda atau perempuan yang memiliki anak di bawah umur dan sedang membutuhkan bantuan ekonomi.

​Proses pelaksanaan sanksi sosial ini nantinya akan dipantau secara langsung guna memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan di Purwakarta.


Editor : Firda Rachmawati