Tatan Pria Sujana Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Tatan Pria Sujana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah minta pemeriksaan ditunda, mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Bandung sebagai tersangka. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar.
Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi mengaku Tatan menghadiri pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB, dan hingga sekarang masih ada beberapa hal yang ditanyakan.
"Iya hadir (diperiksa sebagai tersangka). Dia kooperatif kok," katanya saat dihubungi, Senin 6 September 2021.
Meski begitu, Taufik belum bisa menjelaskan terkait duduk perkara kasus ini. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Intinya dia memenuhi janjinya datang sesuai jadwal sebagaimana permintaan penundaan, awalnya pemeriksaan minggu kemarin tapi dia ngirim surat penundaan dan Alhamdulillah hari ini dia datang," ujarnya. (ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


