Tegas, Farhan Sebut Tidak Boleh Lagi Jadi Tempat Parkir di Trotoar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan perubahan desain trotoar di sejumlah titik kota. Langkah tersebut sebagai upaya mempertegas fungsi trotoar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan perubahan desain trotoar di sejumlah titik kota. Langkah tersebut sebagai upaya mempertegas fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki, sekaligus menertibkan penggunaan yang selama ini dinilai tidak sesuai.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, konsep penataan sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong trotoar dibuat lebih tegas batasannya. “Saya sepakat dengan pak gubernur, trotoar harus ditinggikan dan aksesnya dibatasi agar tidak lagi dipakai parkir kendaraan,” kata Farhan pada Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, selama ini banyak trotoar di kawasan seperti Jalan Ir H Djuanda dan Jalan Riau justru berubah fungsi menjadi area parkir restoran dan kendaraan pengunjung. Kondisi itu, akan menjadi sasaran penertiban dalam kebijakan baru tersebut.
Selain kendaraan, penataan juga akan menyentuh pedagang kaki lima (PKL). Farhan menegaskan, PKL tetap diperbolehkan namun harus mengikuti aturan jam operasional dan tidak boleh menetap. “PKL akan kita atur supaya tidak permanen, harus ada kesepakatan jam dagang,” ucapnya.
Dia menambahkan, salah satu opsi desain yang dipertimbangkan adalah penggunaan aspal seperti di kawasan Taman Lalu Lintas yang juga bisa dimanfaatkan aktivitas olahraga ringan. "Dari sisi biaya, material aspal kami nilai lebih efisien dibanding batu alam meski tetap memiliki tantangan teknis terkait drainase," ujar dia.***
Editor : JakaPermana

