Terancam Denda Rp116 Miliar Terkait Kepemilikan Pasar Panorama Lembang, Ini Langkah Pemda KBB

Kepemilikan aset lahan sah Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum ditetapkan, hal itu terus memicu polemik.

Terancam Denda Rp116 Miliar Terkait Kepemilikan Pasar Panorama Lembang, Ini Langkah Pemda KBB
Pemda KBB Terancam terkena denda Rp116 miliar terkait kepemilikan Pasar Panorama Lembang


INILAHKORAN, Ngamprah - Kepemilikan aset lahan sah Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum ditetapkan, hal itu terus memicu polemik sejumlah pihak.

Salah satunya, Pemerintah Daerah (Pemda) KBB yang saat ini masih menunggu proses sambil berharap keputusan akhir kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang menjadi milik Pemda KBB yang ikut dilimpahkan dari Kabupaten Bandung saat pemekaran pada 2007 silam.

Kepala Bagian Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan proses tersebut.

Baca Juga: Pantau Pelaksanaan Program Pusat, Komisi X DPR RI Temukan Isu Ini di KBB

"Sampai sekarang masih belum mencapai titik final," katanya, Minggu 30 Januari 2022.

Ia menuturkan, sengketa tersebut mencuat saat Pemda KBB berhasil memenangkan status kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, ahli waris Adiwarta yang diwakili Rudi Alamsyah sebagai pihak penggugat kembali mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Apresiasi Kunjungan Komisi X, Disdik KBB Tunggu Aspirasi Ditindaklanjuti Kementerian

Kemudian di dalam putusan PK ternyata dimenangkan pihak penggugat (Rudi Alamsyah) sehingga Pemda KBB diharuskan membayar Rp116 miliar kepada ahli waris Adiwarta.

Sebab dalam putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020, MA menyatakan tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB adalah milik ahli waris Adiwarta.

Kendati begitu, usai putusan PK yang sudah setahun itu hingga kini belum juga dapat dieksekusi. Pasalnya Pemda KBB dan pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangun Bina Persada melakukan perlawan hukum.

Baca Juga: Kasus Covid 19 di KBB Terus Meningkat, Hengky Kurniawan Minta Hal Ini dari Masyarakat

"Perlawanan hukum terus kita coba guna mempertahankan aset Pemda KBB tersebut," katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pengelola Pasar Panorama Lembang juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung.

Menurutnya, keputusan itu tidak boleh dilakukan eksekusi apapun selama dalam proses perjanjian kerja sama antara pihak pengembang dan Pemda KBB.

"Keputusannya seperti itu, selama Pasar Panorama Lembang yang dikelola oleh PT Bangunbina Persada 15 tahun," tukasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran